

Barakata.id, Batam DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Pengesahan dilaksanakan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Rabu (17/5/23).
Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro menyampaikan laporannya, yang kemudian disetujui oleh peserta sidang paripurna. Perda ini meliputi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, yang terdiri dari 18 Bab dengan 74 pasal.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dalam pidatonya bahwa Pemko Batam dari awal sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Batam.
BACA JUGA : Pakaian Bekas Dilarang Beredar, Asosiasi Pedagang Seken Mengadu ke DPRD Batam
Menurut dia, kesepakatan antara Pemko Batam dengan DPRD Batam menetapkan Perda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, mewujudkan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi secara meluas.
“Dan menurunnya angka kemiskinan serta dalam rangka memajukan pembangunan daerah,” katanya.
Amsakar mengatakan, Pemko Batam memberikan apresiasi yang setingginya kepada Pansus DPRD Batam dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengusunan perda ini dari awal hingga selesai. Selanjutnya Pemko Batam akan menyampaikan perda yang telah disepakati kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register. (r)