Home Batam Pakaian Bekas Dilarang Beredar, Asosiasi Pedagang Seken Mengadu ke DPRD Batam

Pakaian Bekas Dilarang Beredar, Asosiasi Pedagang Seken Mengadu ke DPRD Batam

1
Ketua DPRD Batam
Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH, MH.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kebijakan Pemerintah Pusat perihal larangan pakaian bekas beredar di pasar lantaran merugikan industri tekstil lokal membuat resah para pedagang pakaian seken. Di Kota Batam, Asosiasi Pedagang Seken (APS) pun harus mengadukan nasib bisnis mereka ke DPRD Batam, Selasa (11/4/23).

Mereka berharap mendapatkan solusi terbaik untuk nasib mereka di kemudian hari. Pasalnya, bisnis pakaian bekas di Batam sudah berlangsung lama dan telah pula menjadi salah satu “trademark” Kota Batam.

artikel perempuan

Kedatangan perwakilan pedagang seken Batam itu disambut Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Menurut Nuryanto, para pedagang mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Mereka meminta difasilitasi oleh DPRD Batam agar bisa bertemu dengan pihak terkait agar bisa mencari solusi terbaik untuk para pedagang,” katanya, kemarin.

BACA JUGA : Satpolair Polresta Barelang Tangkap Kapal Kayu Bermuatan 50 Karung Balpres

Kata legislator PDI Perjuangan itu, di Batam terdapat ribuan pedagang seken. Nasib mereka kini berada di ujung tanduk akibat Menteri Perdagangan (Mendang) Republik Indonesia melarang penjualan barang bekas di Indonesia.

Nuryanto mengaku bisa memahami kegalauan para pedagang seken di Batam. Karena itu, ia berharap ada evaluasi dari pusat tentang aturan pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam.

“Ada ribuan pedagang seken di Batam yang menggantungkan nasibnya kepada penjualan barang bekas. Kami tentu ikut prihatin dengan kondisi ini. Tapi bagaimanapun juga negara sudah punya aturan,” katanya.

“Karena itu, kita akan mengundang instansi terkait persoalan ini, kita akan duduk bersama mencari solusi. Rencananya hari Senin (17/4/23) nanti,” sambung Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menegaskan, perdagangan barang-barang seken di Batam, bukan sesuatu yang baru. Tak heran jika jumlah pedagangnya mencapai ribuan. Bahkan masyarakat pun sudah banyak yang senang berbelanja di pusat-pusat perdagangan barang seken.

Cak Nur berharap pada pertemuan nanti semua pihak bisa memberikan solusi atas masalah ini. Menurut dia, DPRD Batam hanya sebatas mengakomodir keluhan masyarakat.

“Kalau soal aturan atau kebijakan selanjutnya kan ada di eksekutif. Kita berharap ada kejelasan yang positif,” katanya.

BACA JUGA : Pedagang di Kepri Diimbau Punya Aplikasi Jualan Online

Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dalam kegiatan pemusnahan barang tangkapan Polda Kepri, menjelaskan untuk barang seken yang sudah beredar ke pedagang akan dibiarkan dulu dijual hingga habis.

“Kalau yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis dan kita lihat sampai Lebaran ini,” sebutnya sebelum pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Batam, beberapa waktu lalu.

Usai Lebaran, jika barang dagangan sudah habis, mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menegaskan, mereka akan konsisten dalam melakukan penindakan masuknya barang seken ke Batam. (red)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!