
Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal penolakan warga Perumahan Sukajadi terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di kawasan tersebut, Senin (3/11/25). RDPU yang dilaksanakan di ruang pimpinan DPRD Batam itu diikuti lintas komisi DPRD Batam dan dihadiri perwakilan warga.
RDPU dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, dan sejumlah anggota dewan lintas komisi. Hadir pula perwakilan dari BP Batam, BPKAD, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, serta Lurah Sukajadi.
Kemudian, ada juga perwakilan Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Kepri, dan pihak pengembang PT Surya Anandita Perkasa serta PT Studio Empat Belas yang disebut mengetahui rencana pembangunan tersebut.
BACA JUGA : DPRD Batam Gelar RDPU dengan Pengusaha, Bahas Infrastruktur Jalan
RDPU ini dihelat lantaran rencama pembangunan Kantor Lurah Sukajadi sudah menjadi polemik di masyarakat Batam, bukan hanya di lingkungan Perumahan Sukajadi. Alasan warga menolak karena kawasan perumahan tersebut adalah lingkungan hunian tertutup dan berpengamanan ketat.
Kondisi tersebut menjadikan keberadaan kantor lurah yang berfungsi untuk pelayanan publik menjadi tidak tepat.
“Kami tidak menolak pembangunan fasilitas publik, tapi lokasinya ini yang tidak tepat. Sukajadi adalah kawasan hunian terbatas dengan sistem akses tertutup. Jika dijadikan kantor lurah, tentu akan mengubah karakter kawasan dan menimbulkan masalah baru,” ujar perwakilan warga di RDPU itu.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah tidak pernah memberikan sosialisasi kepada warga setempat tentang pembangunan kantor lurah tersebut. Selain itu, warga juga menyoroti potensi gangguan lalu lintas, kebisingan, dan keamanan, apabila nantinya kantor pelayanan publik dibuka di tengah kawasan yang selama ini dikenal eksklusif tersebut.
Karenanya, warga meminta pemerintah meninjau ulang rencana lokasi dengan mempertimbangkan tata ruang dan kenyamanan warga.
BACA JUGA : DPRD Batam: Rumah Ibadah Harus Utamakan Kerukunan Warga
Menanggapi hal itu, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai penengah dan akan memastikan transparansi dalam setiap tahap perencanaan pembangunan fasilitas publik di Kota Batam.
“RDPU ini bertujuan mencari titik terang agar keputusan yang diambil nanti berpihak kepada kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan aspek sosial,” kata dia.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai klarifikasi dari pihak eksekutif dan pengembang. DPRD berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan mengundang instansi teknis terkait untuk meninjau kembali rencana lokasi pembangunan kantor lurah tersebut.
“Semua aspirasi sudah kita catat. DPRD akan memastikan bahwa pembangunan fasilitas publik dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan dampak sosial baru,” kata Budi. (bar)














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














