
Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sepakat akan memperkuat payung hukum perihal kampung tua dan budaya melayu. Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan antara jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan LAM Batam di Gedung LAM Batam, Batam Centre, Selasa (7/10/25).
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah mengatakan, kunjungan pihaknya ke LAM Batam menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga adat untuk melestarikan budaya serta memperjelas status hukum kampung tua di Kota Batam.
“Kita akan menindaklanjuti pembahasan dan usulan dari berbagai lembaga terkait pelestarian budaya Melayu dan status kampung tua di Batam ini,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Batam Gesa Ranperda Kampung Tua
Selain Siti, para anggota Bapemperda DPRD Batam juga ikut dalam kunjungan itu di antaranya, Kamaruddin Muda, dan Muhammad Putra Pratama Jaya. Adapun dari pihak LAM Batam, terlihat ketuanya yakni Raja Haji Muhammad Amin, serta sekretarisnya LAM Muhammad Yunus, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas dua surat yang dikirimkan LAM ke DPRD Batam, yakni Surat Nomor 213/LAM-BATAM/IX/2025 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LAM Kota Batam dan Surat Nomor 214/LAM-BATAM/IX/2025 tentang Ranperda Kampung Tua. Keduanya dianggap strategis dalam menjaga kesinambungan nilai-nilai budaya dan sejarah masyarakat Melayu.
LAM menilai, keberadaan peraturan daerah yang mengatur tentang LAM dan Kampung Tua bukan sekadar pengakuan simbolis terhadap budaya Melayu, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk melindungi warisan leluhur yang membentuk jati diri Batam sebagai kota berbudaya.
Selain sebagai pelestarian nilai-nilai adat, peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi hukum kampung tua yang selama ini masih dihadapkan pada persoalan status lahan. Dengan kejelasan hukum, kampung tua diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi budaya dan wisata yang berdaya saing.
Siti menegaskan, Bapemperda akan menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bahan pembahasan dalam rapat internal bersama dinas terkait.
“Rencana penyusunan Ranperda LAM sebenarnya sudah lama digaungkan. Kami berharap bisa dimasukkan sebagai usulan ranperda inisiatif DPRD dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata dia.
BACA JUGA : Tiru Bali, Batam Tampilkan Budaya Melayu di Ruang Publik
embahasan Ranperda Kampung Tua, lanjut Siti, juga akan menjadi prioritas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Isu lahan yang selama ini menjadi persoalan utama, menurutnya, harus diselesaikan secara komprehensif dan adil bagi masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan LAM, Pemko Batam melalui dinas pertanahan dan bagian hukum, serta BP Batam. Karena bicara Kampung Tua tidak bisa dilepaskan dari persoalan lahan dan tata ruang,” katanya.
Ketua LAM Batam, Raja Haji Muhammad Amin menyebutkan, dukungan legislatif menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali semangat pelestarian adat dan sejarah di tengah pesatnya pembangunan kota.
“LAM Batam berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dan DPRD dalam menjaga identitas Melayu. Kami berharap perda ini nanti menjadi tonggak sejarah bagi generasi muda untuk tidak melupakan akar budayanya,” ujarnya. (bar)














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














