Beranda Kepulauan Riau Batam

BP Batam Bentuk Tim Terpadu, Pastikan Hak Warga Rempang Terpenuhi

66
0
Tim Terpadu Rempang
BP Batam menggelar rapat pembentukan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City, Senin (8/1/24). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City, di Balairung Sari, BP Batam, Senin (8/1/24). Tim ini akan memastikan bahwa hak-hak warga Rempang terdampak proyek terpenuhi.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad menjadi Ketua Tim Terpadu tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam Perpres perubahan atas Perpres 62 tahun 2018 tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial kemasyarakatan, maka Gubernur menetapkan tim terpadu.

BACA JUGA : Perpres 78/2023 Terbit, Rudi: Ini Dasar Kita Bangun Rumah untuk Warga Rempang

Sementara untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPB), maka penanganannya dilaksanakan oleh Kepala BP Batam. Termasuk untuk membentuk Tim Terpadu.

Beberapa tugas dari Tim Terpadu yakni, merekomendasikan besaran nilai santunan hingga merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka pemukiman kembali.

Termasuk juga, pembangunan infrastruktur dasar; fasilitas pemerintahan; fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan.

“Jadi Tim Terpadu Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City ini sudah dibentuk melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 265 tahun 2023,” kata dia.

BACA JUGA : Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City, BP Batam Gandeng BPKP Kepri

Sudirman mengatakan, Tim Terpadu yang telah ditetapkan itu terdiri dari unsur BP Batam, Pemko Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, akademisi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh masyarakat.

Ia berharap, ke depan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang Eco City ini bisa berjalan dengan lancar.

“Saya berharap dukungan dari bapak dan ibu semua yang tergabung dalam Tim Terpadu ini bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perpres 78 tahun 2023,” imbuhnya. (gam)