
Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas mulai hari Senin (14/8/23). Pemberlakuan tarif baru itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
Selain itu juga Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA : Daftar Lengkap Tarif Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar Batam
Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp655.000 per boks.
Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas,” kata dia.
“BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” sambung Dendi.
Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp65.000 menjadi Rp100.000 per orang/sekali masuk.
BACA JUGA : Tarif Bongkar Muat Naik, Dewas BP Batam Tinjau Pelabuhan Batu Ampar
Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.
Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp792,- per GT/Etmal.
Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.
“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan,” imbuhnya. (*)














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)













