Beranda Urban Ekonomi

PKK Bisa Dapat Subsidi Pulsa Rp150 Ribu, Begini Caranya

196
0
PKK Dapat Subsidi Pulsa
Kemenkeu memberikan subsidi pulsa kepada masyarakat, salah satunya PKK. (F: Piqsels)
DPRD Batam

Barakata.id- Ibu-ibu PKK bisa dapat subsidi pulsa hingga Rp150 ribu. Hal itu disebutkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari.

Terkait subsidi ini diterangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp150 ribu juga diberikan kepada masyarakat,” begitu bunyi KMK tersebut.

Baca Juga:
PNS Dapat Biaya Pulsa hingga Rp400 Ribu

Rahayu mengatakan, salah satu contoh masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini adalah ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan dan sosialisasi.

Dia mencontohkan, selama ini petugas dalam hal ini ibu-ibu PKK datang ke desa-desa untuk pendampingan. Di tengah pandemi Covid-19 ini kegiatan pendampingan langsung tak bisa dilakukan. Maka harus menggunakan cara daring.

“Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa,” ucapnya, dikutip dari detikcom, Senin (7/9/20).

Besaran pulsa yang diterima, menurut Rahayu berbeda-beda. Hal itu menyesuaikan kebutuhan kegiatan. Maksimal subsidi pulsa ini diberikan Rp150 ribu per bulan.

Baca Juga:
Subsidi Pulsa Rp150 Ribu hanya untuk Mahasiswa Negeri

“Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada. Nggak tahu tuh, misalnya operator apa cuma bayar Rp10 ribu untuk satu hari kuota. Yang dibayarin ya cuma segitu bukan Rp150 ribu,” paparnya.

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkannya? Rahayu menjelaskan caranya tidak sulit. Pertama, tentukan dulu calon penerima. Setelah itu satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat akan diusulkan kepada kuasa pengguna anggaran.

Lalu pihak KPA akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan dari daftar nama yang diusulkan satker. Jika disetujui maka bantuan pulsa itu langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi kepada orang yang berhak menerima.

****
Editor: Asrul R