Beranda Kepulauan Riau Batam

Pemko Batam dan Komisi Informasi Kepri Bahas Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

9
0
Pemko Batam
Diskominfo Batam menggelar FGD Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik serta Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Ruang Rapat Embung Fatimah, Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/11/25). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik serta Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Ruang Rapat Embung Fatimah, Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/11/25). FGD itu dipimpin Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan dan dihadiri oleh jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam.

Dalam sambutannya, Rudi Panjaitan menyampaikan bahwa Pemko Batam saat ini telah berada di zona hijau dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik harus terus diperkuat melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan optimalisasi berbagai kanal pengaduan yang telah tersedia.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pemko Batam telah membuka beragam saluran layanan informasi dan pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR!, NTPD 112, dan Hallo Batam. Namun tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan semua kanal tersebut berfungsi efektif dan terintegrasi dengan baik di setiap OPD,” kata dia.

BACA JUGA : Diskominfo Raih Nilai Tertinggi Laporan Kearsipan Internal di Pemko Batam

Pada sesi pembahasan, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri, Alfian Zainal, memaparkan bahwa dari seluruh wilayah di Kepri, Kota Batam menjadi daerah dengan dinamika sengketa informasi publik tertinggi. Untuk itu, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara PPID Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya dalam keterbukaan informasi mengenai lahan.

“Informasi terkait lahan pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang mengandung unsur rahasia negara, rahasia bisnis, atau data pribadi. Kami juga mengingatkan agar setiap OPD menertibkan kanal email dan hanya menggunakan alamat resmi untuk permohonan informasi publik,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) menanyakan mengenai keterbukaan dokumen kontrak proyek dan permintaan informasi dari LSM yang tidak terdaftar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Informasi menjelaskan bahwa dokumen kontrak termasuk kategori rahasia bisnis, sehingga tidak wajib dibuka untuk publik, kecuali bagi pihak yang mengikuti proses tender dengan batasan tertentu. Adapun permintaan dari LSM tetap dapat dilayani sesuai kepentingan publik dan berdasarkan data yang telah diaudit oleh BPK.

Melalui FGD ini, disimpulkan bahwa PPID Kota Batam dan seluruh PPID pelaksana di OPD harus memastikan kanal informasi publik tetap aktif, transparan, dan responsif terhadap permohonan masyarakat. Selain itu, SOP pengelolaan informasi, penertiban email dinas, serta pemanfaatan website OPD sebagai sarana publikasi informasi terbuka menjadi prioritas utama dalam penguatan tata kelola informasi publik di Kota Batam. (bar)