Beranda Kepulauan Riau Batam

JMSI Kepri Gelar Sosialisasi TPPO, Bentengi Pelajar dari Kriminalitas

15
0
JMSI Kepri
Jajaran pengurus JMSI Kepri menggelar rapat persiapan pelaksanaan sosialisasi TPPO di Batam Centre, Rabu (22/10/25). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kalangan pelajar. Sosialisasi yang dibalut dengan acara seminar ini akan digelar di Aula SMKN 7, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/10/25) pagi.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi JMSI Kepri dengan Imigrasi Batam, Ditreskrimum Polda Kepri, dan BP3MI. Adapun tema yang diusung adalah “Bentengi Pelajar dari Kriminalitas: Tolak Jadi Korban TPPO”.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sekretaris JMSI Kepri, Hadli mengatakan, peserta sosialisasi adalah ratusan pelajar yang merupakan perwakilan dari 50 SMA dan SMK di Batam.

“Ada 50 sekolah SMA dan SMK di Batam yang diundang. Dan setiap sekolah yang diundang, mengutus dua orang pelajar dan satu orang guru pendamping,” katanya di Botania 2, Batam Centre, Rabu (22/10/25) sore.

BACA JUGA : JMSI Kepri dan Imigrasi Batam Kolaborasi Cegah TPPO di Kalangan Pelajar

Hadli mengatakan, untuk sosialisasi ini, panitia telah menyiapkan tiga narasumber masing-masing dari Imigrasi Batam, Polda Kepri, dan BP3MI.

Ssosialisasi TPPO ini, lanjut Hadli merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) kedua JMSI Kepri.

“Ada serangkaian kegiatan yang kita gelar pada pelaksanaan Musda kedua JMSI Kepri. Dimulai dengan sosialisasi dan penyuluhan TPPO,” kata dia.

Masih terkait dengan sosialisasi TPPO, lanjut pria yang akrab disapa Ali ini, JMSI Kepri juga menggelar lomba menulis. Selanjutnya, tulisan terbaik dari peserta lomba akan akan dibukukan.

“Pengumuman perlombaan menulis dan peluncuran buku akan dilaksanakan saat pembukaan Musda kedua JMSI Kepri di awal Desember mendatang,” ujarnya.

Hadli berharap para peserta sosialisasi terutama para pelajar dapat menguasai materi yang disampaikan oleh narasumber.

Dengan pemahaman terkait materi tersebut, tambahnya, kemudian dijadikan sebuah tulisan. Tulisan yang dikirim untuk perlombaan itu diharapkan berisikan solusi untuk menolak jadi korban TPPO.

“Panitia berhak mendiskualifikasi karya yang melanggar aturan. Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata dia.

Untuk diketahui, tahun 2024 lalu, JMSI Kepri telah melaksanakan beberapa program kerja, salah satunya adalah JMSI Goes to School, sebuah inisiatif edukatif yang menggandeng berbagai instansi untuk memberikan penyuluhan kepada pelajar.

Program yang dijalankan pada saat itu adalah, sosialisasi bahaya narkoba di 16 sekolah se-Kepri, yang dilakukan bersama Polda Kepri.

Dari kegiatan itu, JMSI Kepri telah menerbitkan buku berjudul Catatan Pelajar di Kepri tentang Bahaya Narkoba. (bar)