Beranda Kepulauan Riau Batam

DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus DPRD LKPJ Wali Kota Batam 2024

10
0
DPRD Batam
Para anggota DPRD Batam mengikuti sidang paripurna Senin (21/7/25). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menyebutkan bahwa LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan salah satu wujud akuntabilitas dan transparansi. Hal itu disampaikan DPRD saat rapat Paripurna, Senin (21/7/25).

Penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai wujud pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Esensinya, kepala daerah menyampaikan deskripsi kinerja yang telah dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu satu tahun, kemudian hasilnya menjadi landasan bagi upaya perbaikan dan koreksi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tahun selanjutnya, sehingga dapat lebih optimal capaian hasilnya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Di samping itu, penyampaian LKPJ Wali Kota Batam tahun 2024 merupakan amanat undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 69 ayat (1), bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

BACA JUGA : DPRD Batam Gelar Paripurna tentang Ranperda Perpustakaan

Yang dalam penyusunannya, pemerintah telah menetapkan peraturan teknis yang mengatur mekanisme dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah, melalui peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permendagri no. 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019.

Kedudukan LKPJ tahun 2024 merupakan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tahun kedua implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025-2029. artinya, sebagai pertanggungjawawaban tahun kedua itu berarti pemerintah harus sudah siap dalam menjalanjkan dasar – dasar pembangunan lima tahun untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam rpjmd tersebut.

Terhadap dokumen LKPJ Wali Kota Batam tahun 2024, pansus telah melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi dan telah dilaporkan pada rapat paripurna yang terhormat tanggal 30 april 2025 mendasarkan pada empat ruang lingkup, yakni pertama, capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah; kedua, capaian indikator kinerja visi dan misi daerah; ketiga, capaian indikator kinerja keuangan daerah; dan keempat, capaian kinerja organisasi perangkat daerah. (bar)