

Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (19/5/25).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, serta didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman. Hadir juga pada sidang itu Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Acara dimulai dengan pemaparan pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD yang akan menjadi arah pembangunan Batam lima tahun ke depan. Disebutkan, RPJMD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, merupakan dokumen penting yang merinci visi, misi, dan program kepala daerah. Dokumen ini disusun berlandaskan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah serta mempertimbangkan RPJMD Provinsi dan Nasional.
BACA JUGA : Paripurna DPRD Batam Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 65 dan Pasal 264.
“RPJMD ini disusun sebagai pedoman pembangunan lima tahunan yang selaras dengan visi dan misi Kota Batam yakni Batam Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara,” ujarnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, sejumlah deputi dari BP Batam, perwakilan Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Melalui pembahasan RPJMD ini, diharapkan pembangunan Batam dalam lima tahun mendatang dapat semakin terarah, efektif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah di tingkat regional dan internasional. (bar)