
Barakata.id, Batam – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar, yang waktunya hanya sebulan saja.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, terwujud akibat kerjasama dari Direktorat Lalulintas Polda Kepri, Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cababng Kepri
“Kami kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap ke 2,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol, Tri Yulianto, Selasa (13/9/2022).
Baca juga : Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Pemko Batam Beri Keringanan ke Masyarakat
Ia menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan tahap 2 ini, akan dilaksanakan mulai dari 20 September hingga 30 November.
Berbagai keringanan diberikan kepada masyarakat. Tri merinci keringanan yang diberikan mulai dari penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen.
Lalu, pembebasan alias gratis bea balik nama dan keringanan pokok tunggakan pajak sebesar 30 persen.
Program ini merupakan wujud empati bagi masyarakat, yang ekonominya baru saja pulih akibat pandemi Covid-19. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga : Warga Batam Ada Keringanan Pajak PBB
“Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 serta sebagai,” ungkap Tri Yulianto.
Ia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momen ini. Sebab selain meringankan beban masyarakat, juga berguna meningkatkan pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah naik, dapat dimanfaatkan mendukung pembangunan di Kepri,” pungkas Tri.