
Barakata.id, Batam – Pemko Batam memberikan keringanan pajak bagi warganya. Kebijakan ini melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022.
Berbagai keringanan diberikan Pemerintah Kota Batam. Walikota Batam, Muhammad Rudi meminta masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini. Sebab, relaksasi ini dapat membantu dan meringankan pajak masyarakat.
“Mari manfaatkan momen ini,” kata Rudi, Selasa (6/9/2022).
- Baca juga : Pemko Batam Raih 4 Penghargaan BKN Award 2022
Relaksasi pajak daerah tahun 2022 ini tidak berlangsung lama, hanya dua bulan saja dari 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Keringanan pajak yang diberikan adalah 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.
Beberapa jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
“Saya harap relaksasi ini menjadi momen kebangkitan ekonomi Batam,” ujar Rudi.
Selain pembebasan denda atau bunga piutan. Ada keringanan atau potongan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.
“Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” ungkap Rudi.