
Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, Rabu (15/10/25). Paripurna itu menetapkan delapan Ranperda Inisiatif Tahun 2026.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, perguruan tinggi, serta elemen masyarakat lainnya.
Ketua DPRD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan DPRD berperan aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Laporan Bapemperda
Laporan dibacakan oleh Juru Bicara Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya. Ia menyampaikan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum agar menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA : DPRD Batam Bentuk Dua Pansus untuk Dua Ranperda
Putra menyebutkan bahwa sesuai Surat Ketua DPRD Kota Batam Nomor: 136/170/IX/2025 tanggal 8 September 2025, seluruh alat kelengkapan dewan diberi kesempatan untuk mengajukan Ranperda inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Setelah dilakukan rapat koordinasi dan penjaringan usulan, Bapemperda DPRD Kota Batam menetapkan sebanyak 8 ranperda inisiatif, terdiri dari 6 ranperda luncuran tahun 2025 dan 2 usulan baru. Berikut adalah daftar usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026
- Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (usulan baru).
- Ranperda Kampung Tua (usulan baru).
- Ranperda Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (luncuran tahun 2025).
- Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (luncuran tahun 2025).
- Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (luncuran tahun 2025).
- Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (luncuran tahun 2025).
- Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (luncuran tahun 2025).
- Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS (luncuran tahun 2025).
Usai penyampaian laporan dari Bapemperda, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh usulan ranperda inisiatif tersebut akan dimasukkan dalam daftar Propemperda Kota Batam Tahun 2026. Ia pun meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk menerima laporan tersebut sebagai usul inisiatif DPRD Kota Batam. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. (bar)














![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














