
Barakata.id, Batam – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Mardianto ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (9/10/24) siang. Penetapan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.
“Penetapan pimpinan DPRD Kota Batam telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Waka I Aweng Kurniawan. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.
Kamaluddin mengatakan, dalam aturan disebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD ini diusulkan oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak.
“Penetapan ini juga segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029,” kata dia.
Pengesahan keputusan tersebut, yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir. Kamaluddin berharap agar partai politik terkait segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Partai PDI Perjuangan dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan segera ditandatangani,” pungkasnya. (bar)