

Barakata.id, Batam – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menjatuhkan sanksi kepada Mangihut Rajagukguk.
Legislator PDI Perjuangan itu diberikan teguran tertulis terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Fadli mengatakan, setelah menjalani serangkaian proses klarifikasi, dan melalui hasil sidang etik, putusan BK DPRD Batam telah ditetapkan kepada Mangihut Rajagukguk pada 20 Mei 2025.
“Merilis keputusan yang sudah kami lakukan bersama, izinkan kami untuk membacakan putusan ini, dan kami berharap putusan ini dapat disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang arif dan bijaksana tanpa mengurangi atau menambah hasil putusan kami,” ujar Fadli di DPRD Batam, Rabu (28/5/25) lalu.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Batam
Legislator dari PPP itu mengatakan, BK DPRD Batam menyatakan bahwa Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Batam.
“Saudara Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam. Pelanggaran etik sebagaimana disebutkan dalam diktum ke satu dikarenakan permasalahan atau kasus yang saudara Mangihut sebagai terlapor telah menimbulkan kegaduhan,” kata dia.
Lanjut Fadli, kegaduhan tersebut sudah menimbulkan kehebohan hingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik, dan berdampak terhadap citra serta kredibilitas lembaga DPRD Batam.
“Atas pelanggaran etik sebagaiman diktum kedua menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf b dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” katanya.
BACA JUGA : Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Mantan Anggota Dewan Batam
Fadli menekankan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui proses sesuai tata beracara serta tugas pokok dan fungsi BK DPRD Batam. Keputusan berlaku sejak ditetapkan, dan seluruh dokumen terkait menjadi satu kesatuan yang sah.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah BK DPRD Batam mengumpulkan dan memverifikasi keterangan dari pelapor, terlapor serta para saksi, dan bukti yang diterima.
“Suratnya (keputusan) juga sudah ditembuskan ke Fraksi PDI-P pimpinan DPRD Batam dan partai asal Mangihhut. Nanti fraksi akan meneruskan surat tersebut ke Saudara Mangihut,” pungkasnya. (bar)