Home Kepulauan Riau WN Malaysia Penyelundup Sabu Minta Dihukum Mati

WN Malaysia Penyelundup Sabu Minta Dihukum Mati

Heng Beou Woon, terdakwa kasus penyelundupan narkoba mengikuti sidang di PN Batam, Kamis (12/9/19) lalu. (F: Rasio.co)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Heng Beou Woon, terdakwa kasus penyelundup sabu membuat geger pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/19) lalu. Tanpa ragu, warga negara Malaysia itu meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.

Terdakwa Heng Beou Woon dinyatakan terbukti menyelundupkan sekitar 200 gram lebih narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam anus. Ia berhasil diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Batam, Senin (1/7/19).

artikel perempuan

Baca Juga : Tiga Saudara di Batam Selundupkan 18 Kg Sabu dari Malaysia

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung. Karena itu, para pengunjung sidang menjadi terkaget-kaget.

“Saya minta dihukum mati karena saya telah mempermalukan keluarga.”

“Saya malu juga terhadap anak, jadi saya minta hukuman mati,” ujar Heng Beou Woong melalui penasehat hukumnya, Eliswita kepada wartawan.

Meski terdakwa memohon agar dirinya dijatuhi hukuman mati, tapi majelis hakim bersikukuh dengan keputusannya. Maka Heng Beou Woon tetap dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa merupakan jaringan narkoba antarnegara.

“Saudara terdakwa dihukum 15 tahun penjara karena merupakan jaringan antarnegara,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha.

“Silakan saudara apakah terima , pikir-pikir atau banding. Namun atas permintaan saudara banding untuk hukuman mati, tak tahulah, terserah,” sambung hakim.

Sudah Dua Kali

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa terdakwa melakukan penyelundupan sabu yang disimpannya di dalam anus. Kepada petugas, ia mengaku melakukan kejahatan itu lantaran terjerat utang.

Diduga dua warga Malaysia itu merupakan bandar merangkap kurir narkoba jaringan internasional. Terakhir diamankan, dari keduanya ditemukan 222, 9 gram sabu.

Selain Heng Beou Woon, warga Malaysia lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Leong Kah Huat. Mereka diduga sudah dua kali berhasil membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Harbour Bay, Batam, dengan berat total mencapai 1 kilogram.

Pada sidang sebelumnya, saksi dari Bea Cukai Batam mengatakan, modus kedua terdakwa dalam menyelundupkan sabu ke Batam adalah dengan menyembunyikan sabu itu ke dalam anusnya. Namun, petugas menaruh curiga setelah melihat gerak-gerik keduanya saat mau melewati mesin pemindai X-Ray.

“Di mesin X-Ray memang tidak kelihatan, tapi kami amati gerak-gerik dan gestur tubuh mereka mencurigakan. Setelah diperiksa, ketahuan mereka membawa narkoba jenis sabu,” kata saksi tersebut.

Setelah pemeriksaan awal, keduanya lalu dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross. Di sana, keduanya diperiksa dengan mesin khusus, dan ditemukan benda mencurigakan di dalam tubuh kedunya.

Kemudian, petugas meminta kedua terdakwa mengeluarkan benda yang tersimpan di dalam anus mereka. Kecurigaan petugas pun terbukti, ada empat paket sabu yang terdakwa simpan di dalam anusnya.

Pengakuan para terdakwa kepada petugas, sabu tersebut mereka bawa dari Malaysia untuk diedarkan di Batam. Bagaimana cara menyimpan sabu itu?

Bermula AH Qiu menghubungi terdakwa Heng Beou Woon supaya datang ke Hotel One Miliion Malaysia pada 26 Maret 2019. Di sana, ia sudah ditunggu terdakwa Leong Kah Huat. Saat bertemu Ah Qiu kedua terdakwa diberi 4 kapsul berisi sabu.

Lalu kedua terdakwa ke kamar mandi di hotel itu untuk memasukkan kapsul berisi narkoba ke dalam rongga perut melalui duburnya. Keesokan harinya, 27 Maret, kedua terdakwa bertolak ke Batam menggunakan feri internasional dari pelabuhan Situlang Laut menuju pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Baca Juga : Adik Wali Kota Tanjungpinang Diduga Pasok Sabu ke Anambas

Dari barang bukti yang didapat petugas, terdapat 4 kapsul yang dibugkus plastik bening dilapisi dengan karet pengaman berisikan kristal yang diduga sabu, masing-masing seberat 55,9 gram, 55,5 gram, 55,1 gram, dan 56,4 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

****

Sumber: Rasio.co

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.