Beranda Kepulauan Riau Batam

Warga Rempang: Kami Pindah Tanpa Paksaan

16
0
Warga Rempang
Tim terus melakukan pendataan terhadap warga Rempang yang akan direlokasi ke hunian sementara, Rabu (27/9/23). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco City masih terus berlangsung. Jumlah warga yang bersedia direlokasi pun semakin bertambah.

Mereka yang sudah pindah ke tempat hunian sementara mengaku tidak ada paksaan terhadap warga oleh aparat keamanan maupun tim dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rantau, misalnya. Pria paruh baya asal Desa Pasir Panjang, Kelurahan Sembulang, Rempang itu menegaskan bahwa pemindahan terhadap dirinya dan istri merupakan pilihan pribadi tanpa ada intervensi ataupun unsur paksaan dari tim yang bertugas.

BACA JUGA : Pemerintah Akomodir Permintaan Masyarakat Rempang

Menurutnya, keputusan tersebut murni untuk mendukung program pemerintah. Dengan harapan, program strategis nasional tersebut dapat membawa kesejahteraan untuk masyarakat ke depan.

“Kami pindah secara sukarela tanpa paksaan. Saya dan istri berharap bisa lebih sejahtera ke depannya,” ujar Rantau, Rabu (27/9/23).

Kepada Rantau dan istri, BP Batam pun langsung menyerahkan uang senilai Rp10,8 juta. Dengan rincian, uang sewa selama tiga bulan sebesar Rp3,6 juta dan biaya hidup tiga bulan ke depan sejumlah Rp7,2 juta.

“Untuk lokasi (hunian sementara), kami cari sendiri,” kata dia.

Senada dengan Rantau, Indah Sumiati juga mengungkapkan jika pemindahan terhadap dirinya dan keluarga merupakan keputusan yang telah dipikirkan secara matang.

“Saya dan keluarga percaya kepada pemerintah dan keadaan saat ini. Semoga proyeknya bisa berjalan maksimal dan rumah baru kami bisa segera selesai,” ujarnya.

BACA JUGA : Proyek Rempang Eco City, Apa Untungnya?

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera mengatasi permasalahan yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Khususnya terkait komitmen BP Batam dalam merealisasikan uang sewa serta biaya hidup saat pemindahan ke hunian sementara berlangsung.

“Begitu warga pindah, uang sewa dan biaya hidup untuk tiga bulan langsung diserahkan. Perintah Presiden dalam rapat beberapa hari lalu, kami di daerah diminta untuk segera mengatasi permasalahan saat ini,” ujar Rudi.

Di sisi lain, Rudi meminta agar seluruh petugas pendataan dapat mempercepat pendataan di lapangan. Tentunya dengan mengedepankan hubungan emosional dan tali silaturahmi yang baik.

“BP Batam selalu serius menangani percepatan realisasi investasi Rempang Eco City,” pungkas pria yang juga Wali Kota Batam itu. (DN)