Barakata.id, Kepulauan Riau – Tahun ini warga Kepri diperbolehkan bepergian antardaerah atau pulau seperti mudik pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Sampai saat ini, tidak ada larangan mudik atau bepergian ke luar dan dalam Provinsi Kepri yang kita keluarkan. Sama seperti pemerintah pusat,” ujar Ansar, Rabu (22/12/21), dikutip dari kepriprov.go.id.
Meski diperbolehkan, namun ada syaratnya. Yaitu tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 yang ketat selama perjalanan ataupun sudah sampai ke tujuan.
Baca Juga:
- Menjelang Perayaan Natal, Ketum BKAG Kota Batam Silaturahmi ke Kapolda Kepri
- Pesta Tahun Baru 2022 Tak Boleh Digelar di Kepri
“Tetap jaga Prokes Covid-19, khususnya memakai masker,” tegas Ansar.
Selain itu, warga Kepri juga wajib mematuhi aturan lainnya seperti persyaratan keberangkatan. Ansar mengatakan, pihaknya akan menempatkan Satgas Covid-19 di setiap pintu masuk dan keluar Provinsi Kepri.
“Akan kita pantau dan jaga ketat pastinya. Agar perjalanan masyarakat dapat aman dan nyaman,” ujarnya.
Sehingga, ketika warga Kepri kembali dari perjalanannya, semuanya tetap sehat dan tak membawa virus dari luar. (asrul)