Barakata.id, Batam – Semua orang di Kota Batam wajib pakai masker saat beraktivitas di luar ruangan. Jika ada warga yang kedapatan tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan lainnya, siap-siap mendapat sanksi.
Sanksi yang terberat adalah denda administrasi sebesar Rp250 ribu untuk perorangan dan Rp4 juta bagi pelaku usaha atau pengelola tempat fasilitas umum.
Ketentuan itu efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (9/9/20). Kewajiban memakai masker beserta sanksi-nya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Baca Juga :
* Catat! Denda Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan Rabu
* Sudah Sah! Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Didenda
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Selain masker, setiap orang juga diharuskan menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” ujar Rudi di Batam Centre, Selasa (8/9/20).
Rudi menegaskan, Perwako tentang penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan sudah gencar disosialisasikan pemerintah ke seluruh penjuru di Batam. Selama delapan hari masa sosialisasi, aparatur pemerintahan terus bergerak melakukan sosialisasi Perwako tersebut.
Karena itu, Rudi meminta semua pihak, baik perorangan maupun tempat usaha dan perkantoran agar mematuhi aturan tersebut. Ia berharap, penerapan aturan ini dapat menghambat laju penyebaran virus corona di Batam.
“Kalau kita semua disiplin, mudah-mudahan Covid-19 di Batam cepat sirna, dan kita semua bisa kembali hidup normal,” kata dia.
Baca Juga :
* Sasar Kafe, Disbudpar Ingatkan Sanksi Protokol Kesehatan
* Warga Lengah, Covid-19 di Batam Menggila
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Azril Apriansyah menambahkan, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama. Jika tidak dilakukan, kemungkinan Batam akan tetap dilanda pandemi Covid-19.
terkait sanksi yang diatur dalam Perwako tersebut, Azril mengatakan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Setiap orang juga diharuskan mencuci tangan secara rutin menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagaimana kalau melanggar?
Azril menegaskan, sanksi bagi warga perorangan yang melanggar aturan ini adalah teguran lisan atau tertulis. Kemudian ada juga kerja sosial dan denda administratif ebesar Rp250 ribu.
“Atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” kata dia.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, lannjut Azril, diwajibkan untuk ikut melakukan sosialisasi dan mengedukasi mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga :
* Amsakar: Dua Persen Warga Batam Masih Ngeyel, Tak Patuhi Protokol Kesehatan
* UPDATE COVID-19: Pasien Positif di Kepri Bertambah 87 Orang, Total 1.202 Kasus
Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala. Mereka juga harus ikut membantu mengajak dan menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Azril mengatakan, untuk sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000.
“Pemerintah juga akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat. Tentu kita berharap semua pihak bisa sama-sama memahami betapa pentingnya disiplin dan mematuhi protokol kesehatan ini,” pungkasnya.
*****
Editor : YB Trisna