Beranda Kepulauan Riau Batam

Warga Batam, Hati-Hati Berteman Lewat Medsos, Pelaku Kejahatan Sedang Mengintai Anda

315
0
Pelaku kejahatan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik menunjukkan barang bukti serta pelaku kejahatan di Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam –  Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri  berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DOF alias O dan AR alias R. Keduanya terlibat kasus  tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB, di jalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Korban seorang perempuan berinisial IRS, 30 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: 

Kronologis kejadiannya, kata Kabid Humas, berawal dari perkenalan antara korban IRS dengan tersangka DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa ,(9/3/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. F: Barakata.id/ist

Selanjutnya, kata Kombes Harry, perkenalan antara korban dengan tersangka DOF berlanjut dengan pertemuan empat mata di seputaran Mall BCS. Pertemuan kedua insan berlawanan jenis itu tak sampai di situ.

Baca juga: 

Tersangka DOF lalu mengajak korban untuk jalan – jalan mengendarai  sepeda motor miliknya. Ajakan DOF pun di-ok-kan oleh korban. Keduanya sambil mutar -mutar di daerah sekitaran Batam Center. Kemudian, saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban.

Tak lama kemudian, datang rekan tersangka DOF berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban. Tindakan kekerasan kedua tersangka itu tak sampai di situ. Kedua tersangka itu kemudian menginjak-injak mulut korban serta tubuh korban.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. F: Barakata.id/ist

“Akibatnya korban mengalami pendarahan di bagian gigi dan sekujur tubuhnya. Melihat korban sudah tak berdaya, kedua tersangka  melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP dan kedua tersangka ini kabur dengan membawa barang-barang milik korban,” ungkap Kabid Humas.

Setelah mengalami peristiwa yang menyakitkan itu, korban lalu membuat laporan polisi. Kemudian pada Pada Senin ,(15/3/2021), tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban.

Baca juga: 

“Lalu sekitar pukul 15.00 WIB anggota  menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka AR alias R sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban,” jelas Kabid Humas.

Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mengamankan tersangka AR. Lalu   tim melihat tersangka DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya di belakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka DOF,” ungkap Kabid Humas.

Kombes Harry mengatakan, setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya. Pada saat melakukan pencarian barang bukti lainnya, kedua tersangka berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas.

“Kedua tersangka akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya menyerang petugas,” jelas Kombes Harry.

Sementara Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, menjelaskan, modus operandi kedua tersangka ini melakukan berkenalan dengan korban melalui  sarana Aplikasi Media Sosial Tantan.

Baca juga: 

“Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya,” tambah Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung.

“Perlu diketahui juga bahwa tersangka  AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 lalu dalam kasus Curanmor.  Dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,” kata  Dir Reskrimum Polda Kepri.

Atas peristiwa ini, Kabid Humas Polda Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial. Agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” tandas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya. Korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.500.000,-.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

****

Editor: Ali Mhd