Beranda Kepulauan Riau Batam

Warga Batam Diimbau Kibarkan Bendera Sepanjang Agustus

164
0
Kibarkan Bendera Sepanjang Agustus
Warga Batam diminta mengibarkan bendera merah putih sepanjang Agustus 2021. (F: Piqsels)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Warga Batam diimbau untuk kibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi melalui Surat Edaran No 35/2021 Tentang Tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera, Umbul-umbul, Logo serta Tema Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, saya imbau semua elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih,” ucap Rudi, Minggu (1/8/21).

Baca Juga:

Surat Edaran itu secara umum ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah maupun swasta, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pelaku atau pengelola tempat usaha dan fasilitas umum, camat dan lurah se Batam, Ketua RW/RT se Batam dan seluruh masyarakat Batam.

Rudi mengatakan, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri dalam Negeri Nomor
003.1/3743/SJ tangal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Edaran itu juga berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang penyampaian Tema dan Logo Penngatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Yang menjelaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Kemerdekaan Republik indonesia dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen masyarakat,” ujar dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rudi juga mengimbau dan meminta masyarakat untuk segera melaksanakan beberapa hal.

Di antaranya, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga:

Kemudian mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain tampilan website, media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, www.setneg.go.id,” terangnya.

Kemudian, Rudi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berpartisipasi memasang bendera merah putih, dekorasi, umbul-umbul dan hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

***

Editor: Asrul R