Gustian Riau mengatakan, ada beberapa syarat untuk pemilik kendaraan agar bisa mengisi premium di SPBU. Di antaranya dilihat dari jenis dan tahun kendaraan. Selain itu, juga akan dilihat keaktifan pajak kendaraan.
Pemerintah juga akan membedakan kuota pengisian antara kendaraan (angkutan) umum dan mobil pribadi. Untuk kendaraan umum, kuotanya bakal lebih banyak.
“Kendaraan umum rutenya lebih panjang. Jadi biar mereka tidak bolak-balik isi ke SPBU, kuota pengisian premium akan lebih banyak dibanding mobil pribadi,” ujar Gustian.
Baca Juga :
- Penimbun Solar di Batam Main Kucing-kucingan dengan Aparat
- Banyak yang Curang, Disperindag Batam Razia Agen dan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Sedangkan untuk sepeda motor, pemerintah akan membaginya dalam dua kategori, yakni motor dengan tanki atau penyimpanan BBM yang besar dengan yang kecil.
“Akan ada pengecualian kuota untuk jenis-jenis sepeda motor dengan tanki besar. Selama ini, banyak pelangsir yang menggunakan motor dengan tanki besar, jadi nanti akan dibatasi. Ini untuk mencegah pelangsir premium,” pungkasnya.
*****
Editor : YB Trisna