
Barakata.id, Tanjungbalai – Walikota Syahrial mengajak seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan juga masyarakat agar taat dalam membayar pajak serta memberikan laporan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ajakan itu disampaikan Syahrial saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Laporan pajak saat ini kata Syahrial sangat mudah, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui sistem online e-Filling SPT Tahunan pada aplikasi online pajak.
Baca juga : Menkeu Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
“Ditengah pandemi Covid-19, mudah mudahan hal ini dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat supaya masyarakat dapat segera melaporkan pajaknya tepat waktu dari mana saja dengan sistem online yang telah memudahkan,” ujarnya, Jum’at (19/03/2021).
Karena dengan pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu imbuhnya, merupakan wujud dari partisipasi masyarakat dalam membangun bangsa dan negara ini lebih maju lagi karena pajak yang diterima oleh Pemerintah akan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Syahrialpun berharap, dengan kunjungannya tersebut sinergitas antara Pemko Tanjungbalai dan KP2KP bisa lebih ditingkatkan dan menambah semangat serta motivasi untuk bekerja lebih baik lagi.
Kepala KP2KP, Tanjungbalai Richard Manurung menyambut baik kunjungan Walikota dan semua masukan yang disampaikan Walikota akan dijadikan motivasi dan evaluasi kinerja jajarannya sehingga kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dan KP2KP kedepannya lebih baik lagi.
Baca juga : Jualan Pulsa Akan Dipungut Pajak, Berlaku Mulai Februari
Richard juga menegaskan, pihaknya siap membantu dan membimbing wajib pajak dalam membuat pelaporan pajak dan diapun mempersilakan wajib pajak untuk berkomunikas melalui Whatapp maupun Instagram KP2KP agar masyarakat yang kesulitan mengisi lampiran SPT dapat mengisinya dengan baik dan benar.
“Dengan aplikasi e-Filling akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanggung jawab dalam membayar pajak, jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak disiplin membayar pajak dan kami siap membantu mereka dengan cara memberikan pelayanan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Richard.
Penulis : Mario Agusno