Beranda Kepulauan Riau

WALI KOTA TANJUNGPINANG SANGAT SERIUS ATASI PENYEBARAN DAN PENYEMBUHAN PASIEN COVID

38
0
DPRD Batam

ADVETROIAL

*)Strategi Pemko Tanjungpinang Menangani Covid-19

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Berbagai kebijakan dan strategi telah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Kota Tanjungpinang agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya semakin menurun dan kasus kesembuhan semakin meningkat. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, edukasi, penertiban serta telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Walikota mengenai Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Sejenisnya, Masjid, dimasa Pandemi Corona Virus Desease 19, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta penerapan protokol kesehatan.

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang beserta jajaran terus berupaya dan bekerja keras dengan melakukan berbagai hal untuk penanganan Covid-19 ini.
“Sejak Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 mengalami naik turun, namun kami tidak tinggal diam dan terus bekerja serta berupaya agar kasus ini semakin melandai sehingga masyarakat dapat memahami betapa pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ungkap Rahma, Minggu (23/5).


Selain mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang baru-baru ini juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19. “Perwako ini telah mengatur segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri”, tambahnya.

Pelaksanaan vaksinasi sebagai usaha dan ikhtiar untuk memproteksi diri dan meningkatkan imun tubuh juga dilaksanakan dengan baik, dengan sasaran tenaga medis, guru, lansia, pelayanan publik. “target orang yang akan di vaksin di kota tanjungpinang sebanyak 157.525 orang. Lansia sebanyak 18.819 orang, dan untuk usia 18-59 tahun 138.706 orang. total yang sudah di vaksin sebanyak 35.801 orang atau sekitar 22.73%”, jelas Rahma.

Selain itu, Walikota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengurai kerumunan yang berada di Tugu Sirih di Tepi Laut yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Kini lokasi tersebut ditutup untuk sementara waktu agar tidak terjadi kerumunan yang akan mengakibatkan makin banyaknya masyarakat yang terpapar.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Tanjungpinang dengan adanya Kampung Tangguh telah pun diterapkan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Menurutnya, PPKM ini telah berjalan dengan baik atas kerja sama masyarakat, RT, RW, Lurah dan Camat dengan terus memberikan pemahaman terhadap 5M dan 3T kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Rahma meminta dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersinergi, bahu-membahu serta terus meningkatkan disipilin protokol kesehatan. Karena selain semua yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tentunya diperlukan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.


“Pemko Tanjungpinang tanpa henti berjuang untuk masyarakat, dukungan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang sangat diperlukan untuk terus bersinergi dan menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian. jangan lengah, karena pandemi ini masih ada,” lanjutnya.

Untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, Rahma terus berupaya menggerakkan perekonomian masyarakat dan memajukan UMKM, juga menciptakan lapangan pekerjaan demi melawan dampak pandemi. “Kita ketahui, pandemi ini melumpuhkan semua sektor, teeutama ekonomi, untuk itu terus dilakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi dengan menggerakkan masyarakat dan UMKM serta menciptakan lapangan pekerjaan agar roda perekonomian dapat terus bergerak,” pungkasnya.
——–

*)Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Gubernur Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Guru

Upaya percepatan target penerima vaksinasi di Kota Tanjungpinang terus dilakukan, hari ini sebanyak 2.000 penerima vaksin dilakukan dengan sasaran tenaga pendidik yang dilaksanakan di 8 fasilitas kesehatan, serentak di seluruh puskesmas dan Rumah sakit umum daerah Kota Tanjungpinang. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina, yang juga dihadiri oleh Reni dan Hendra Jaya dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta Bobby Jayanto anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau meninjau langsung pelaksanaan vaksin, Senin (24/5).

Rombongan meninjau pelaksanan vaksin dimulai dari pemusatan di kawasan bintan center, Puskesmas Batu 10 yang dilaksanakan di SMPN 7, puskesmas mekar baru, terakhir di RSUD Kota Tanjungpinang. Rahma dan Marlin menyapa para tenaga pendidik yang sudah mengantri untuk di vaksin.

“Sesuai instruksi Presiden kemarin saat melakukan kunjungan kerja ke Kepri, hari ini kita lakukan percepatan target penerima vaksin. Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan selama 5 hari kedepan sampai dengan hari Jumat”, jelas Rahma.


Saat melakukan peninjauan, Rahma menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi merupakan usaha dan ikhtiar untuk memproteksi serta meningkatkan imunitas tubuh. “Selain vaksin, tetap patuhi protokol kesehatan pada aktifitas sehari-hari. Gunakan masker dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan”, ucapnya.

Rahma menambahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang. “Dalam Perwako telah dijelaskan dan mengatur ketentuan atau pedoman isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19, baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan. Isolasi mandiri dipusatkan di Hotel Lohass”, tambahnya.

Walikota dan Wakil Gubernur mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Dengan meningkatkan protokol kesehatan dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya, tanpa ada kepatuhan dari masyarakat regulasi maupun upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah akan sia-sia”, ucap Rahma.

Wagub Kepri, Hj. Marlin menambahkan kepada penerima vaksin agar jangan lengah setelah di vaksin. “Meski sudah di vaksin, tetap patuhi prokes. Karena Terdapat beberapa kasus, walaupun sudah di vaksin tetapi masih dapat terpapar virus covid-19”, imbaunya.

*)Walikota Tanjungpinang Mengisolasi Pasien Covid Di Hotel Lohass

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi corona virus disease 2019 (covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, yang telah ditandatangani Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021. Pemko telah menetapkan Hotel Lohass yang berada di Jalan Kawal Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien covid-19 efektif mulai sabtu (22/5) yang sebelumnya pasien isolasi mandiri berada di gedung LPMP km.16.

Berdasarkan Perwako tersebut, pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan di fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah. Pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan kewajiban memenuhi syarat yaitu ruang isolasi memiliki ventilasi, cahaya, dan sirkulasi udara yang memadai. Memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela secara berkala, alat makan sendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun, pakaian yang telah dipakai dimasukkan ke dalam plastik tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain, mengukur suhu badan 2 kali sehari dan selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskesmas terdekat. Dan untuk kepentingan pengawasan dan pemantauan, pasien isolasi mandiri wajib melaporkan kepada RT, RW, dan lurah setempat agar dapat dilakukan pemantauan secara berkala.

Selain itu juga di dalam perwako tersebut disebutkan hak pasien isolasi mandiri selama berada di tempat fasilitas publik yang disediakan pemerintah, yaitu pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana di atur dalam Perwako dapat dikenakan sanksi administratif. “Sanksi berupa teguran tertulis, dan tidak diberikan pelayanan publik selama 6 (enam) bulan, yaitu pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan jamkesda”, jelas Rahma.

Sanki keras juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. “Khusus bagi ASN yang dinyatakan sebagai pasien tanpa gejala dan pasien gelaja ringan yang tidak melaksanakan isolasi mandiri diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil”, tambahnya.

Rahma mengatakan bahwa segala sesuatunya telah diatur dalam Perwako yang telah jelas menjabarkan beberapa poin penting dalam penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang. “Perwako ini telah mengatur segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan mengenai pedoman isolasi mandiri”, tambahnya.

Terkait semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rahma terus mengimbau agar masyarakat untuk lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. “Saat ini kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan, meskipun pasien yang sembuh juga cukup banyak, akan tetapi masyarakat yang lain harus terus ketat menjalankan prokes, jangan lengah dan tetap berdoa agar pandemi ini segera berakhir, kepada masyarakat yang sedang isolasi mandiri di rumah harus benar-benar menahan diri untuk tidak keluar rumah sampai dengan masa isolasi selesai,” imbaunya.

Berdasarkan laporan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang pada hari Kamis (20/5) terjadi penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 54 kasus, pasien sembuh sebanyak 49 kasus dan kasus meninggal dunia terdapat 1 kasus. Untuk pasien aktif sebanyak 374 kasus aktif dengan rincian 37 dirawat di Rumah Sakit, 41 pasien Karantina di LPMP dan 296 orang melakukan isolasi mandiri. Sehingga total jumlah kasus Covid-19 sejak Maret 2020 hingga 20 Mei 2021 sebanyak 2.872 kasus dengan jumlah kesembuhan 2.432 dan 65 kasus meninggal dunia.