

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Wali Kota Blitar Santoso memfokuskan realisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di setiap kecamatan yang ada di Kota Blitar pada 3 bidang yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penyuluhan bidang hukum.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan di Bidang Cukai DBHCHT Kota Blitar, di Balai Kecamatan Sananwetan, Senin (28/6/2021).
Santoso mengatakan, jumlah dana yang dialokasikan untuk setiap kecamatan sebesar 300 juta. Di Kota Blitar sendiri terdapat 3 kecamatan yaitu Sananwetan, Kepanjen Kidul, dan Sukorejo.
Santoso juga mengatakan, bahwa masyarakat harus sadar dalam penyelenggaraan di bidang cukai, misalnya tidak melakukan traksaksi rokok bodong. Apabila menemukan barang tersebut segera dilaporkan ke pihak yang berwenang.
“Supaya pajaknya itu masuk ke pemerintah. Kemudian nanti bisa disalurkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya kepada barakata.id.
Sementara itu, Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono mengungkapkan, terkait penggunaan dana 300 juta yang diberikan untuk setiap kecamatan, ia menyebut pada tahun ini dana itu difokuskan untuk penanganan Covid-19. Disamping itu juga digunakan untuk sosialisasi dalam bidang hukum.
“Karena ini kan hal yang baru tentang cukai biar masyarakat tidak salah paham,” ungkapnya saat ditemui usai Sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Sananwetan.
Menurutnya, memang terdapat perbedaan antara penggunaan DBHCHT dan APBD. Terdapat kriteria-kriteria yang itu membolehkan penggunaan DBHCHT, namun ada juga yang tidak diperbolehkan.
“Maka dari itu selain fokus pada penanganan Covid-19, DBHCHT juga digunakan untuk penyuluhan kepada masyarakat,” jelasnya.
Nantinya sosialisasi yang digelar untuk masyarakat akan dibuat sebanyak 4 tahap dengan perwakilan 10 orang dari setiap kelurahan di Kecamatan Sananwetan. Kemudian diharapkan masyarakat bisa gepok tular dengan masyarakat yang lain.(adv/humas).
Reporter : Achmad Zunaidi