

Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/19). Ia dimintai keterangan sejak pagi dan berakhir sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai memberi keterangan di lantai 3, Rudi langsung disambut pertanyaan sejumlah pewarta yang telah menunggu orang nomor satu di Batam itu.
Awalnya Rudi enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia beralasan sedang berburu waktu karena ingin terbang ke Bali untuk urusan dinas.
Baca Juga : Kasus Suap Nurdin, KPK Periksa Wali Kota Batam Rudi
Kepada wartawan, Rudi mengaku ditanyai soal penambangan pasir laut. KPK, lanjut Rudi meminta klarifikasi seputar penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Intinya itu, saya minta tidak ada penambangan pasir laut,” katanya.
“Jadi bukan penolakan reklamasi tapi penambangan pasir laut,” tegasnya.
Sempat terlihat bingung
Sebelumnya, Rudi tiba di Mapolresta Barelang sejak pagi. Sekitar pukul 11.20 WIB ia sempat terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai 3 ke lantai 2.
Ia mengenakan baju kemeja lengan panjang warna putih dan celana kain hitam.
Mantan anggota DPRD Kota Batam itu sempat melihat dan melempar senyum ke arah sejumlah wartawan yang sejak pagi sudah merapat ke Mapolres Barelang. Tak ada yang disampaikan Rudi meski para pewarta melemparkan pertanyaan terkait pemeriksaan tersebut.
“Belum, belum,” katanya seraya tersenyum.

Tak banyak memang keterangan yang bisa didapatkan. Apalagi, Rudi dikawal ketat beberapa polisi.
“Nanti saja ya, belum selesai, masih lanjut,” kata seorang Provos.
Tidak diketahui juga tujuan Rudi keluar dari ruang pemeriksaan dan turun ke lantai 2 itu. Saat sampai di lantai 2, Rudi justru terlihat seperti orang kebingungan, tak tahu apa yang mau diperbuatnya di lantai dua itu.
Setelah melambaikan tangan kepada pewarta, ia dan polisi yang mengawalnya bergegas kembali ke lantai 3.
Selain Rudi, sejak pagi tadi tim KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Informasi yang didapat, ada 7 orang yang hari ini dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka adalah, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Anggota DPRD Kepri Iskandar, dan Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri, Tahmid.
Saksi lain yang diperiksa adalah, seorang Notaris bernama Bun Hai, pihak swasta bernama Sugiarto, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Firdaus.
Baca Juga : KPK Dapat Uang 13 Kardus di Rumah Dinas Gubernur Kepri
Pemeriksaan terhadap ketujuh orang ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi serta rencana zonasi pesisir laut dan pulau-pulau kecil di wilayah Kepri.
KPK gencar melakukan penelusuran kasus itu. Sejak Selasa (23/7/19), tim dari KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat di tiga daerah di Kepri yakni Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun.
Di antara lokasi yang digeledah adalah, Kantor Dinas Perhubungan Kepri di Tanjungpinang, rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun, rumah pribadi ajudan Nurdin di Batam, dan satu toko peralatan mesin di kawasan Jodoh, Batam.
Pada hari Selasa hingga Jumat ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang digelar di Mapolresta Barelang. Mereka yang diperiksa terdiri dari beberapa pejabat Pemprov Kepri, anggota DPRD Kepri, dan pihak swasta.
*****