Barakata.id, Batam – Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penanganan Pengendalian Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dalam SE 22 tersebut, Rudi mengingatkan masyarakat untuk tak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian.
“Seperti pesta resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, hiburan pasar malam, konser musik, seminar, bimtek, pelatihan dan sejenisnya,” kata Rudi di Batam Centre, Senin (24/5/21).
“Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia, kami sarankan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home ( di rumah saja),” sambung Rudi.
BACA JUGA : Isolasi Mandiri di Rumah Bikin Covid-19 Tak Terkendali
Rudi mengatakan, terbitnya SE tersebut bertujuan untuk keselamatan bersama masyarakat. SE ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021.
Dalam pelaksanaannya, akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19. SE 22 tersebut ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam.
Apa saja kegiatan yang dibatasi?
Dalam SE 22 tersebut, tercantum beberapa kegiatan yang dilarang dilaksanakan masyarakat, mulai dari acara sosial, keagamaan hingga komersil.
Seperti kegiatan akad nikah yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), hanya boleh dihadiri maksimal hanya 10 orang. Sedangkan untuk yang dilaksanakan di rumah ibadah maksimal hanya boleh 30 orang, dan dengan catatan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar juga dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian bagi para pelaku usaha juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” kata Rudi dalam SE itu.
Kegiatan restoran atau rumah makan, harus mengutamakan layanan pesan antar secara daring (online) atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan di tempat, hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.
“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” tegas Rudi.
BACA JUGA : Batam Bentuk Tim Pengawas Protokol Kesehatan hingga RT
Sementara, untuk kegiatan belajar mengajar sekolah, tetap dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Perkada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan masyarakat tetao dapat beroperasi 100 persen.
“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
*****
Editor : YB Trisna