
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Mewujudkan Blitar Raya Bebas Pungutan liar diapresiasi positif oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, yang biasa dipanggil Makde Rahmat.
“Karena, Pungli adalah sebuah perbuatan yang dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu Pungli harus di berantas di bumi Indonesia,” ujar Wakil Bupati Blitar usai menghadiri sosialisasi Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) yang di gelar oleh Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) di Hotel Grand Mansion, kota Blitar, pada Kamis (18/11/2021).
Menurut Makde Rahmat, pencegahan pungli bisa dimulai dari lingkup RT/RW. Sehingga, pihaknya akan mendukung dengan membentuk dan mendirikan kantor Satgas Saber Pungli yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar.
Baca juga : Gandeng Kabupaten Subang, Bupati Blitar Teken MoU Soal Telur Sama Jagung
“Ini kan baru, nanti kita sosialisasikan mulai hari ini dan kedepannya. Kira-kira nanti kabupaten Blitar juga akan ada kantor dari tim Saber Pungli, dimana tadi diminta anggotanya dari Kejaksaan, Kepolisian dan dari Inspektorat. Mungkin juga dari Wartawan dan LSM,” ucapnya.
Sementara, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Saber Pungli Pusat, sekaligus Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol DR Agung Makbul. Menurutnya, sesuai amanat Presiden Ri, Joko Widodo, pungli yang sudah lama bertahun-tahun dibiarkan terjadi, memberikan makna seolah-olah merupakan budaya hal yang wajar. Akibatnya, dalam pengurusan KTP, sertifikat SIM, dan pajak perizinan maupun pengurusan paspor, secara terang-terangan berjalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi pemberantasan pungli bukan hanya terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat, tapi lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan,” tutur Makbul.
Baca juga : Bupati Blitar Launching Ambulance Call Center WINGS RSUD Wlingi
“Adapun kewenangan satgas pungli sesuai pasal 4, Perpres nomor 87 tahun 2016, diantaranya yang pertama membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Kedua melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Ketiga, mengkoordinir merencanakan dan melaksanakan operasi. Keempat, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga, serta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku Pungli,” imbuhnya.
Menurut Makbul, ada tujuh klasifikasi tentang pungli. Yakni, perbuatan yang dapat merugikan negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflct of interest, gratifikasi.
“Adapun pasal yang dapat menjerat pelaku Pungli yaitu pasal 368 dan 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan 6 tahun,” bebernya.
Baca juga : Disnaker Kabupaten Blitar Bersama BP2MI Jatim Gelar Sosialisasi Perlindungan PMI
Dalam kegiatan itu, juga dilakukan penandatangan Pakta integritas, pemberian plakat dari MAPI, serta sesi dialog di akhir acara. (adv/kmf/jun).