Home Teknologi Wajib Tahu! Ini 5 Modus Penipuan Online

Wajib Tahu! Ini 5 Modus Penipuan Online

Ilustrasi. (F: Pexels)
DPRD Batam

Barakata.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada beberapa modus penipuan online yang harus diketahui. Sehingga masyarakat lebih waspada dan tak mudah terjerat penipuan online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan pihaknya berupaya menjaga ruang digital tetap kondusif. Terutama dalam sektor keuangan.

artikel perempuan

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam webinar, Kamis (19/08/21) dikutip dari kominfo.go.id.

Baca Juga:

Lima modus penipuan online itu, pertama phising. Semuel mengatakan phising ini biasa dilakukan oknum dengan mengaku dari lembaga resmi yang menghubungi lewat telepon, email atau pesan teks.

“Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” paparnya.

Oleh karena itu, apabila mengalami hal ini, masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.

Modus kedua, yaitu pharming handphone. Penipu akan mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu di mana entri domain name system yang ditekan atau diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

“Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya,” jelasnya.

Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal. Contohnya WhatsApp disadap atau diambil alih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri.

Modus ketiga, sniffing. Dengan modus itu, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

“Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan atau mengakses WiFi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi,” tuturnya.

Modus keempat, yakni money mule. Semuel menjelaskan, penipuan jenis ini salah satunya jika ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

Masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang.

Modus kelima yaitu social engineering. Semuel menegaskan modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online.

Social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki. Setelah itu pelaku mengambil kode OTP atau password.

Baca Juga:

Semuel mengatakan penipuan online bisa berlangsung karena penggunaan ruang digital kian marak. Aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbukan tindak kejahatan berupa penipuan online.

“Bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Ini angka yang sangat besar,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut yang aktif di media sosial ada 170 juta jiwa atau 87 persen menggunakan aplikasi jejaring pesan WhatsApp, 85 persen mengakses Instagram dan Facebook, dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit sehari.

***

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.