
Barakata.id, Blitar (Jatim) – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mendesak kepada Badan Pertanahan Negara Provinsi Jawa Timur (BPN Jatim) untuk segera menyelesaikan semua persoalan sengketa tanah garapan antara masyarakat dengan pihak perkebunan.
Hal ini diungkap Rahmat Santoso saat mengikuti pertemuan dengan beberapa pihak terkait di kantor wilayah (Kanwil) BPN Jatim di Surabaya pada Selasa (2/8) kemarin, bersama pihak perwakilan masyarakat Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, BPN Kabupaten Blitar, pihak swasta pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta Dinas Permukiman dan perumahan (Perkim) dan Dinas Pertanian Kabupaten Blitar.
“Awalnya kita hanya membahas masalah tanah Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari. Mengingat ada kesempatan, sekalian saja saya bahas semua termasuk di wilayah Kecamatan Nglegok,” ujarnya saat dikonfirmasi barakata.id di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Dorong Kepemilikan Status Tanah Keagamaan, Bupati Blitar Serahkan 56 Sertifikat Wakaf
Rahmat yang juga sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) juga mengatakan, kalau dalam rapat pembahasan kemarin sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pemegang HGU. Menurutnya, karena dipicu diduga ada campur tangan mafia tanah yang memanfaatkan moment itu, sehingga masalahnya menjadi semakin ruwet.
“Untuk itu, setidaknya ada tujuh lokasi yang disengketakan. Kebanyakan soal redistribusi antara penggarap lahan dengan pihak pemegang HGU, serta orang-orang yang mengklaim memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Sementara terkait masalah embung di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, kalau memang segera dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan pengairan, maka, Rahmat menyarankan agar mengajukan proposal ke pihak perhutani untuk dicarikan lokasi lain embung baru.
“Dimana embung merupakan sarana penting untuk bidang pertanian dan peternakan, sebagai penopang PAD Kabupaten Blitar,” ungkap Rahmat.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Targetkan 29 Ribu Sertifikat Dalam Program PTSL Tahun 2022
Terakhir Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) berpesan, jika masyarakat ada masalah sengketa tanah, pihaknya meminta untuk diselesaikan secara musyawarah. Sedangkan untuk pemegang HGU jangan hanya meminta haknya saja. Tetapi, kepengurusan perizinan juga harus ditertibkan.
“Kalau menuntut haknya saja itu juga gak fair. Kalau ada masalah ayo segera dibahas dan diselesaikan. Nanti saya siap hadir,” pungkas Rahmat. (jun)