

Barakata.id, Jakarta – Sedikitnya ada Enam poin penting pernyataan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terkait pembatasan WNA dan WNI dari luar negeri.
Hal ini menyikapi adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. WNA yang datang dari luar negeri akan dibatasi masuk ke Indonesia.
Berikut ini pernyataan resmi Pemerintah Indonesia menyikapi adanya varian baru COVID-19:
1. Saat ini telah muncul pemberitaan baru mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Baca juga:
2. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia
3. Untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 yaitu:
- a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia
- b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan
- c. Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Baca juga:
4. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama yaitu:
- a. Menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia
- b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah
- c. Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan
5. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat
6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19
“Mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konfernsi pers, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat. Syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari.
Baca juga:
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ucap Retno.
Sementara itu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia dengan meyediakan syarat yang sama yakni bukti RT PCR, hingga menjalani isolasi selama 5 hari.
Baca juga:
Kemudian Retno menyampaikan aturan itu bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat Menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Retno.
*****
Editor: Ali Mhd