Barakata.id, Jakarta – Nilai utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra di seluruh Indonesia per 31 Oktober 2019 sudah tembus Rp21,16 triliun. Tunggakan pembayaran utang jatuh tempo itu naik 27 persen dari posisi September 2019, Rp17 triliun.
Utang jatuh tempo adalah klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar tagihan rumah sakit maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap.
Baca Juga : Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga memiliki outstanding claim (OSC) senilai Rp2,76 triliun. OSC merupakan klaim rumah sakit yang telah ditagihkan kepada BPJS Kesehatan dan sedang dalam proses verifikasi. Sementara itu, utang belum jatuh tempo sebesar Rp1,71 triliun.
“Kisaran (utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit) Rp21 triliun posisi per 31 Oktober,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (20/11/19).
Terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, tunggakan pembayaran klaim mempengaruhi arus kas rumah sakit. Utamanya, jika rumah sakit tersebut tidak memiliki cadangan modal selama 2,5 bulan.
Ia menyatakan, rumah sakit membutuhkan biaya operasional untuk membayar pegawai, pembelian obat-obatan, perawatan alat kesehatan, dan lainnya.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi semacam itu (tunggakan klaim), karena cash flow (arus kas) rumah sakit akan mulai terganggu setelah 2,5 bulan modalnya habis,” paparnya.
Guna menjaga likuiditas, lanjutnya, beberapa rumah sakit memanfaatkan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. SCF adalah program pembiayaan oleh bank untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim RS mitra BPJS Kesehatan, melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Mengutip data BPJS Kesehatan, sejumlah bank yang telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF antara lain Bank Mandiri, Bank BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, Bank BJB, dan CIMB Niaga. Selain bank, beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) juga ikut menyediakan layanan itu yakni TIFA Finance dan MNC Leasing.
“Jadi rumah sakit dipinjami uang dari bank. Nah, itu datanya di BPJS Kesehatan karena tembusannya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Selain memanfaatkan fasilitas SCF, Kuntjoro bilang beberapa rumah sakit mendapatkan bantuan dari pemiliknya maupun pemerintah daerah. Namun jumlahnya masih terbilang sedikit.
Baca Juga : Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan
Ia menyatakan keterlambatan pembayaran klaim tidak berpengaruh kepada pelayanan rumah sakit kepada pasien BPJS Kesehatan. Ia juga mengimbau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tidak menggantungkan pendapatannya dari BPJS Kesehatan.
Menurut dia, rumah sakit harus memiliki inovasi-inovasi layanan sebagai alternatif pendapatan baru.
“Misalnya, kalau pengertian yang saya tangkap dari Pak Menteri (Menteri Kesehatan Terawan) contohnya kerokan, itu kalau dikonsumsi oleh orang asing dia akan datang ke sini. Lalu, jamu dan sebagainya yang tentu tidak melanggar aturan perundangan dan norma,” kata dia.
*****
Sumber : CNN Indonesia