

Batam – Sektor pariwisata kini menjadi bidang yang cukup seksi untuk berusaha. Di Indonesia, para pelaku usaha pariwisata terus tumbuh dan berkembang.
Hal itu sejalan dengan program pemerintah yang saat ini fokus menggarap sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan negara melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk mendukung tumbuhnya pelaku usaha pariwisata, Kementerian Pariwisata RI pun mengembangkan aplikasi online single submission (OSS). Lewat OSS, pengurusan perizinan usaha pariwisata menjadi lebih mudah dan cepat.
“Aplikasi OSS pariwisata ini semakin banyak digunakan, setiap harinya sampai 200 aplikan sektor pariwisata masuk ke sistem OSS,” kata Asisten Deputi Investasi Pariwisata Kemenpar, Hengky Manurung di Batam, akhir pekan lalu.
Hengky megatakan, sekarang ini, ada hampir 10 ribu pengguna aplikasi OSS, setiap harinya sekitar 150 sampai 200 aplikan. Menurut Hengky, hal itu menunjukkan bahwa sektor pariwisata memang sedang menjadi primadona usaha di Tanah Air.
Kementerian Pariwisata gencar melakukan sosialisasi aplikasi OSS tersebut di Kota Batam. Menurut Hengky, Batam dipilih lantaran kota ini sudah menjadi gerbang wisata Indonesia di wilayah barat.
Tahun ini, Kementerian Pariwisata menargetkan Batam bisa menyumbang 2,4 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Ia optimistis, usaha-usaha di sektor kepariwisataan di Batam, dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke depannya bakal semakin ramai dan bagus.
“Pemerintah berusaha untuk mewujudkan kemudahan berusaha ini untuk seluruh jenis usaha, baik mikro dan sebagainya. Ini kesempatan bagi masyarakat di Batam,” katanya.
Mal Pelayanan Publik Batam
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Batam bersama instansi lain di daerah sudah mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Sumatra Promotion Centre, Batam Centre. MPP itu saat ini sudah diisi 227 petugas pelayanan dari 34 instansi.
“Ada 423 jenis layanan perizinan dan perizinan yang tersedia di MPP Batam,” katanya, Senin (6/5/19) dikutip dari Media Center Batam.
“Ini sebelum OSS. Setelah OSS ada 15-20 perizinan Pemko Batam yang dihapus, disatukan ke dalam OSS. Itu membuat proses perizinan semakin ringkas” sambungnya.
Firmansyah mengatakan, MPP Batam masuk yang terlengkap dan terbesar di Indonesia. Dan sebagian besar sudah berjalan by system dan online.
“Untuk IMB saja yang saat ini masih offline,” ujarnya.
Firmansyah mengatakan, tahun lalu terdapat 164 pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masuk ke Pemko Batam. Jumlahnya cenderung menurun, dari tahun ke tahun yaitu, 317 TDUP pada 2014, lalu 291 TDUP tahun berikutnya, dan 230 TDUP pada 2016.
Menurut dia, permasalahan sejak OSS diterapkan, sebagian pelaku usaha masih ada yang tidak menindaklanjuti komitmennya ke pengurusan izin di DPMPTSP. Mereka berpikir dengan mendaftar di OSS sudah bisa langsung beroperasi.
Padahal, pengurusan izin tersebut tak sulit. Pengaktifan izin usaha setelah daftar TDUP melalui OSS tidak akan memakan waktu lama.
“Bila syarat terpenuhi, tiga jam sudah selesai. Tak perlu bawa berkas menumpuk. Sekarang cukup bawa CD selembar dengan berkas yang sudah terunggah. Kami punya komitmen untuk mempercepat perizinan,” tegasnya.
Pernyataan Firmansyah diamini Kasubdit Pelayanan Operasional Perizinan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Kukuh Agung Pribadi. Ia mengatakan, memang masih ada ada sebagian pengusaha yang tindak lanjuti komitmen OSS ke kementerian lembaga terkait.
Padahal, semestinya pengurusan dilakukan paling lambat 10 hari setelah diterbitkan nomor induk berusaha (NIB).
“Dan bagi DPMPTSP di kementerian dan daerah juga ada SOP-nya (standard operational procedure). Diberi waktu SOP antara kedua pihak supaya benar-benar segera direalisasikan dan mempunyai dampak ekonomi kepada setempat. Alhamdulillah di Batam sudah by system,” ujarnya.
Ia menyarankan pihak kementerian terkait dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Pemerintah harus bisa meyakinkan bahwa sistem OSS ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat serta menyeragamkan format pelayanan perizinan.
“Sekarang ini, semua sudah online dan terintegrasi di seluruh kementerian lembaga. Cuma lima step (langkah), ini yang harus terus disampaikan ke pelaku usaha,” katanya.
Kukuh menjelaskan, langkah-langkah pengurusan perizinan itu adalah, diawali dengan mengisi formulir yang berisi data perusahaan seperti akta pendirian. Lalu memilih apakah UMKM atau tidak, rencana gunakan tenaga kerja asing tidak, serta data usaha lain seperti jenis usaha, kapasitas usaha, lokasi, rencana aktivitas kepabeanan, hingga pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Setelah itu, akan terbit NIB dan izin usaha. Tahap berikutnya adalah, pernyataan komitmen dengan ceklis sesuai izin usaha.
“Misalnya komitmen izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, sertifikat laik usaha, dan sebagainya,” kata dia.
Kukuh mengatakan, per Januari 2019 sudah 200 ribuan NIB yang terdaftar di database OSS. Rinciannya, 40 persen adalah perseorangan, 87 persen penanaman modal dalam negeri, dan 50 persen berstatus usaha mikro kecil menengah.
*****