

Barakata.id, Batam – Masa berlaku PCR, Swab Antigen, dan GeNose untuk persyaratan perjalanan domestik berubah. Sampai sekarang pemerintah masih mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengantongi surat bebas Covid-19.
Perubahan masa berlaku surat PCR, Antigen, dan GeNose sejalan dengan berakhirnya larangan dan pengetatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H lalu.
Masa berlaku surat bebas virus corona sebagai syarat perjalanan tertuang dalam SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Satgas Covid-19 Memperpanjang Aturan Perjalanan dan Diperketat, Mulai Berlaku Hari Ini
Selain surat negatif hasil diagnosa/tes tersebut, setiap warga yang melakukan perjalanan domestik juga masih diharuskan mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker dan menjaga jarak.
Pemakaian masker pun dituntut harus benar yaitu menutupi hidung dan mulut.
Berikut masa berlaku PCR, swab antigen, PCR, dan GeNose untuk persyaratan perjalanan domestik di Indonesia:
1. Pulau Jawa dan Luar Jawa
A. Transportasi udara
– Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Masa berlaku rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes negatif hasil GeNose di Bandara berlaku sebelum berangkat.
B. Transportasi laut
– Masa berlaku hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
C. Kereta api antarkota
– Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat.
D. Transportasi darat pribadi
– Tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Hasil negatif tes GeNose di rest area
E.Transportasi darat umum
Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
BACA JUGA : 10 Tips Liburan Aman dan Nyaman Saat Pandemi Covid-19
2. Pulau Bali
– Masa berlaku hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Masa berlaku rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan
Masa berlaku PCR, swab antigen, dan GeNose mulai efektif sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia.
*****
Editor : YB Trisna