

Barakata.id, Jakarta- Gelora perang melawan narkotika (War on Drugs) terus menyala. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuat gebrakan dengan membekuk jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta.
Dilansir dari website resmi BNN pada Rabu (17/2/2021), barang bukti yang disita dari empat kasus ini sangat fantastis, yaitu narkotika jenis sabu seberat 466,19 kilogram.
Kepala BNN RI, Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam keterangan resminya itu, menyampaikan uraian singkat seluruh kasus yang diungkap Tim BNN RI, antara lain;
Baca juga:
Pertama, Kasus 25,90 Kg Jaringan Medan-Palembang. Petugas BNN menghentikan sebuah bus saat melintas di daerah Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kg dari dua tersangka yaitu MT dan EJ.
Disampaikan Petrus, setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10,38 kg. BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS.
“NAS merupakan DPO kasus 13 Kg sabu pada 16 September 2020 lalu,” ungkap Petrus.
Baca juga:
Kedua, kasus 436,30 Kg Sabu di Kepulauan Seribu. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu BNN bekerjasama dengan Bakamla dan Lapas Kelas IIB Slawi. Petugas BNN berhasil mengungkap penyelundupan 436,30 Kg sabu di Kepulauan Seribu.

Hal itu, kata Petrus, berawal dari informasi yang didapat Tim BNN tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu. Lau pada tanggal 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Baca juga:
“Petugas BNN berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 Kg sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex,” ungkap Petrus.
Ketiga, dalam kasus 1,99 Kg Sabu di Cengkareng. BNN berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021. Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1,99 Kg.
Keempat, kasus transaksi 2 Kg Sabu di Hotel. Yakni Masih di kawasan DKI Jakarta, BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021.
Baca juga:
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg,” ungkapnya.
*****
Editor: Ali Mhd