Home Kepulauan Riau Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Naik

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Naik

121
DPRD Batam
Ilustrasi. Rapat paripurna penetapan fraksi-fraksi dan pansus di DPRD Kota Batam, Kamis (5/9/10). (F: Humas DPRD Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pimpinan dan anggota DPRD Batam akan mendapatkan kenaikan tunjangan perumahan. Hal itu setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Batam disahkan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwako Batam Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Batam, Ketua DPRD Batam mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp18.100.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Batam Rp16.500.000 per bulan dan anggota DPRD Batam menerima Rp14.800.000 per bulannya.

artikel perempuan

Jika mengacu dengan perda yang baru disahkan, maka tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Batam yang baru sebesar 99,5 persen dari tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kepri. Di antaranya Ketua DPRD Batam akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp22.885.000 atau naik sekitar Rp4.785.000. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Batam mendapatkan Rp21.890.000 atau naik Rp5.390.000 dan Anggota DPRD Batam menerima Rp20.895.000 atau naik Rp6.095.000.

Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017, Aman mengatakan, perubahan regulasi dilakukan dalam rangka untuk mendukung peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD maupun institusi lembaga legislatif.

Baca Juga :
DPRD Batam Terima 22 Usulan Ranperda di Tahun 2020

Menurut dia, hal ini penting agar peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang langsung mendapat mandat dari rakyat mampu untuk melaksanakan dan menjawab berbagai persoalan kompleks di tengah tengah masyarakat.

“Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab itu maka ketersediaan sarana dan prasarana penunjang menjadi sebuah keniscayaan. Pengaturan hak keuangan dan administratif Dewan harus ditata dan dikelola agar kinerja, etos kerja dan tuntutan kerja menjadi semakin optimal,” ujarnya di Batam Centre, Minggu (8/3/20).

Meski demikian, lanjut Aman, pembahasan perubahan perda tetap tunduk dan mematuhi ketentuan peraturan dari pemerintah pusat yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, yang meliputi perbaikan pasal-pasal yang berkaitan dengan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, kendaraan dinas dan tunjangan kegiatan DPRD Batam.

Aman mengatakan, untuk tunjangan perumahan dihitung berdasarkan penilai publik yang dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga tahun dengan obyek lokasi perumahan di kawasan perkantoran Batam Centre dengan memperhatikan nilai obyek yang tertinggi.

Apabila hasil penilaian tunjangan perumahan untuk DPRD Batam lebih tinggi dari hasil penilaian tunjangan perumahan untuk DPRD Kepri, maka selanjutnya tunjangan perumahan untuk DPRD Batam ditetapkan sebesar 99,5 persen dari tunjangan perumahan untuk DPRD Kepri.

“Kemudian besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD menggunakan standar rumah dinas eselon II dan hasil penilaian tunjangan perumahan ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya.

Sedangkan untuk tunjangan transportasi, lanjutnya, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

Kemudian besaran tunjangan transportasi dihitung berdasarkan penilai publik yang dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga tahun. Besaran tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Batam menggunakan standar kendaraan dinas yang digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Apabila hasil penilaian tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD Batam lebih tinggi dari hasil penilaian tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD Kepri, maka tunjangan transportasi untuk DPRD Batam ditetapkan sebesar 99,5 persen dari tunjangan transportasi Anggota DPRD Kepri dan hasil penilaian tunjangan transportasi ditetapkan oleh kepala daerah,” katanya.

Ia menambahkan untuk kendaraan dinas, setiap pimpinan DPRD disediakan satu unit kendaraan dinas jabatan. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. Pimpinan DPRD mendapatkan bantuan pembelian bahan bakar minyak minimal RON 95 untuk kendaraan dinas jabatan di antaranya, Ketua DPRD sebanyak 400 liter per bulan.

“Wakil Ketua sebanyak 300 liter per bulan. Pimpinan DPRD yang berhenti atau diberhentikan wajib mengembalikan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya melakukan perbaikan dan penyesuaian pasal seperti, rapat yang dilakukan di dalam gedung DPRD mendapatkan fasilitas sesuai dengan peraturan perundangan. Rapat yang bersifat pembahasan dapat dilakukan di luar gedung DPRD dan bagi peserta rapat disediakan fasilitas pertemuan sesuai dengan peraturan perundangan.

Kunjungan kerja (Kunker) meliputi Kunker Daerah Pemilihan (Dapil), luar daerah dalam provinsi, luar daerah luar provinsi; dan kunjungan kerja luar negeri. Kemudian dalam revisi perda ini juga dilakukan pembahasan terkait dengan kompensasi yang diterima oleh tim pakar atau tim ahli DPRD Batam, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bahwa kompensasi ditentukan mengikut Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kota Batam.

“Namun demikian Pansus memberikan masukan kepada Pemko Batam Bahwa kompensasi yang diterima oleh tim ahli DPRD Batam sejak awal mula sampai saat ini belum pernah dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu patut untuk dilakukan peningkatan kompensasinya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

*****

Sumber : Koran Sindo Batam

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.