

Barakata.id, Batam- Peninggalan tugu batas wilayah Batam Kota Adminstratif akan dipindahkan ke Museum Batam Raja Ali Haji. Rencana itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam Ardiwinata setelah tim Disbudpar kembali menelusuri jejak peninggalan sejarah di Batam.
Ardi mengatakan, rencana pemindahan tugu ini ke Museum Batam adalah upaya untuk melindungi cagar budaya Kota Batam.
“Bisa jadi tugu batas wilayah ini nantinya bersebelahan dengan cerobong asap pabrik batu bata Batam Brick Works,” ucapnya, Rabu (1/9/21).
Baca Juga:
- Disbudpar Batam Promosi Batik Ikan Marlin Sampai ke Bali
- Yuk, Belajar Sejarah Riau Lingga di Museum Batam
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disbudpar Kota Batam, Muhammad Zen mengatakan pemindahan tugu tersebut akan dilakukan setelah melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.
“Harus dikaji dulu, dalam arti tehnik memindahkannya. Harus bekerjasama dengan OPD lain,” terangnya usai menelusuri salah satu jejak peninggalan sejarah Batam Kota Adminstratif tersebut bersama timnya, Senin (30/8/21).
Menurut Zen, memindahkan tugu itu ke museum penting karena tugu tersebut mengandung sejarah Batam zaman dulu. Tugu batas wilayah itu menunjukkan jika dulunya Batam merupakan Kota Adminstratif.
Wilayah Batam mencakup 3 kecamatan yaitu Kecamatan Belakangpadang, Batam Barat dan Batam Timur. Batas wilayah tersebut ditandai dengan adanya tugu yang berlokasi di Sungai Ladi, Sekupang.
Zen mengatakan kondisi tugu tersebut dalam kondisi baik. Hanya catnya sudah memudar dan di sekitarnya terdapat tanaman liar.
Baca Juga:
- Kisah Batam Brick Works, Pabrik Batu Bata Pertama di Batam
- Meriam Zaman Belanda Jadi Koleksi Terbaru Museum Raja Ali Haji
“Gambaran tugunya sepertinya berwarna kuning, bangunannya masih kokoh,” katanya.
Tugu tersebut bertuliskan “Anda memasuki Kecamatan Batam Barat” dan di sebaliknya ada tulisan “Anda memasuki Kecamatan Batam Timur”. Tulisannya menggunakan huruf kapital.
“Diperkirakan tugu ini dibangun tahun 1980 an,” kata Zen.
***
Editor: Asrul R