Triniti Land Optimis Penjualan Propertinya Meningkat di 2021

114
0
Condovilla, apartemen low rise yang berada di kawasan mixed used development, Marc's Boulevard, salah satu proyek Triniti Land di Batam. (F: Triniti Land untuk Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id- Berbagai kebijakan pemerintah memicu sentimen positif sektor properti. Salah satunya UU Cipta Kerja. Hal itu diakui oleh CEO sekaligus Presiden Direktur Triniti Land, Ishak Chandra.

“Kami menyambut gembira UU Cipta Kerja karana UU ini akan memberikan keuntungan bagi Triniti Land yang memiliki banyak proyek condominum,” ujar Ishak dalam siaran persnya, Selasa (27/10/20).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Ishak yakin, hal itu akan menjadikan penjualan Triniti Land meningkat pesat di tahun 2021. Termasuk juga di proyek Marc’s Boulevard yang ada di Batam.

Baca Juga:
Proyek Triniti Land Terbaru di Batam Mulai Dibangun, Targetnya 2023 Rampung

Proyek seluas 23 hektare di Batam Centre itu kini sedang dalam pengembangan hingga 5 tahun ke depan. Proyek properti itu menyerap investasi sebesar Rp6 triliun.

“Dengan banyaknya sentimen yang saat ini mengguyur pasar properti di wilayah Batam, dipastikan juga PT Perintis Triniti Properti Tbk dapat memetik hasilnya,” kata Ishak.

Apalagi Batam diakuinya sebagai salah satu pintu masuk terbesar warga asing ke Indonesia. Sehingga kebijakan pemerintah Indonesia- Singapura yang sepakat membuka pintu untuk perjalanan terbatas juga turut mempengaruhi pasar properti.

Senada dengan hal itu, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai memiliki visi untuk membuka keran investasi seluas-luasnya. Hal ini mengatur beberapa kemudahan bagi sektor properti termasuk diantaranya soal kepemilikan asing.

“ini menjadi angin segar bagi para pengusaha yang ada di Batam setelah sebelumnya terpukul dengan adanya pandemi Covid-19,” kata Jadi.

Baca Juga:
Triniti Land Akan Lansir Proyek Rp7 Triliun di Batam

Aturan mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun yang diatur dalam pasal 144 ayat 1 dari UU Cipta Kerja menyatakan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini memungkinkan kepemilikan asing atas satuan rumah susun.

“Selain itu, dalam pasal 137 ayat 1 dari UU Cipta Kerja tak hanya memberikan kesempatan bagi WNA, tapi juga memberikan kepada Badan Hukum Asing yang memiliki perwakilan di Indonesia untuk dapat memiliki hak atas satuan rumah susun,” kata Jadi.

****

Editor: Asrul R