Beranda Kepulauan Riau Batam

Tim Gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang Bekuk Pelaku Dugaan Pengeroyokan Karyawan Kopi Tiam

84
0
Pelaku pengeroyokan
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil bekuk pelaku dugaan pengeroyokan karyawan Kopi Tiam Batam Centre, Kota Batam, Kamis (28/10/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam –  Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan pengeroyokan karyawan kafe Kopi Tiam Batam Centre, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S mengatakan, pihaknya mengamankan 10 orang termasuk R alias AR, dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kombes Harry mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan AR pada Rabu, (27/10/2021) malam di tempat persembunyiannya.

Baca juga: Lima Pelaku Pengeroyokan di Batuaji Diringkus Polisi, Satu Orang DPO

Dari 10 orang yang sudah diamankan, lanjut Kabid Humas, saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka sal kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

“Baru satu orang kita tetapkan sebaga tersangka yakni, AR yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan pengeroyokan itu,” ungkap Kabid Humas Kombes Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian dan Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021) siang.

Dalam kasus ini, lanjut Kabid Humas, tidak menutup kemungkinan  ada penambahan tersangka baru. Sebab, kasus ini juga mengarah kepada dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Mantan Anggota Dewan Batam

“Ada indikasi pengeroyokan. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Untuk 9 orang lainnya masih dimintai keterangan. Penyidik nanti yang akan menentukan apakah mereka terlibat atau tidak ,” tambah Harry.

Harry menjelaskan, saat laporan dibuat korban ke Polsek Batam Kota, penyelidikan langsung dilakukan, mulai dari olah TKP, melalukan visum dan lainnya.

Hanya saja untuk pengungkapan ini membutuhkan waktu karena adanya dinamika yang ditemukan di lapangan. Seperti pelaku kabur atau lainnya.

Baca

“Terhadap pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan pencarian. Hanya saja adanya dinamika di lapangan membuat pengungkapan suatu kasus ada yang cepat dan ada juga membutuhkan waktu,” jelasnya.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(ali)