Tri mengatakan selain menggunakan ETLE, petugas Ditlantas Polda Kepri juga akan memberlakukan tilang mobile.
Tilang mobile adalah petugas yang dilengkapi kamera khusus, yang bergerak menggunakan kendaraan. Setiap pelanggaran yang terekam kamera, datanya akan dikirimkan ke RTMC Polda Kepri.
Baca juga : Warga Batam Terjaring ETLE, Polisi Mulai Kirim Surat Tilang
Data yang masuk diproses dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan.
“Jajaran Lantas juga akan menerapkan teguran, yang bersifat humanis bagi pelanggar lalu lintas,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.