Beranda Kepulauan Riau

Tiga Saudara di Batam Selundupkan 18 Kg Sabu dari Malaysia

362
0
Tiga saudara kandung warga Belakangpadang, terdakwa penyelundupan 18 kg sabu dari Malaysia mengikuti persidangan di PN Batam, Selasa (22/7/19). (F: Rasio.co/Ist)
DPRD Batam

Batam – Tiga bersaudara kandung di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sukses menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 18 kilogram (kg) dari Malaysia. Mereka menggunakan modus sebagai nelayan saat menjalankan aksinya.

Ketiga kakak beradik itu yakni, Wati binti Muhammad Amin, Sulaiman alias Leman bin M Amin dan Muliadi bin M Amin. Ketiganya adalah warga RT 009 RW 004, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Batam.

Aksi mereka sudah diketahui aparat dan ditangkap, beberapa waktu lalu. Saat ini ketiganya sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa.

Baca Juga : Modusnya Mancing, Padahal Bawa Sabu 21 Kg dari Malaysia

Dalam persidangan, Selasa (23/7/19), terungkap bahwa tiga saudara kandung ini masuk dalam jaringan narkoba internasional untuk wilayah Kecamatan Sagulung dan Batuaji, Batam. Dalam menjalankan aksinya, mereka berpura-pura menjadi nelayan.

Ketiganya mengaku sudah 7 kali lolos dalam melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Untuk keberhasilan itu, mereka telah mengantongi upah sebesar Rp395 juta.

Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa itu, ketiganya mengaku anggota dari jaringan Heri dan Danu selaku bandar di Batam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga terdakwa mengaku, mereka ditugaskan menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan mengunakan kapal cepat bermesin 15 PK.

Saat berada di tengah laut, ketiganya berpura-pura sedang memancing ikan. Setelah merasa situasi aman, mereka kemudian melakukan transaksi.

Baca Juga : Pulau di Bintan Jadi “Gudang Sabu” Selundupan dari Malaysia

Transaksi terjadi di atas kapal oleh sesama kurir. Menurut ketiga terdakwa, modus berpura-pura menjadi nelayan atau mancing di laut, sering digunakan para bandar atau jaringan narkoba dari Malaysia.

“Kami sudah 7 kali lolos menjemput barang dari laut perbatasan, dan mendapat upah ratusan juta,” kata terdakwa Wati kepada majelis hakim.

“Kami terpaksa melakukan ini karena tuntutan ekonomi,” sambung Wati.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, tiga majleis hakim yang diketuai Taufik memutuskan menutup sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Sitinjak.

Adapun tiga bersaudara itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*****

Sumber : Rasio.co