

Barakata.id, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Raya, siap mendampingi tiga orang jurnalis Radar24, untuk melaporkan KO, oknum Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Kejaksaan Agung RI.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LBH Jakarta Raya, Zentoni, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, (12/3/2021) seperti dikutip dari Tempo.co.
“Kalau memang diperlukan, kami dari LBH Jakarta Raya siap turun gunung ke Lebak untuk mendampingi ketiga wartawan yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan,” kata Zentoni.
Baca juga:
- 1.838 Wartawan Disuntik Vaksin Corona Dosis Pertama
- Peduli Nasib Wartawan dalam Ancaman Covid-19
- SOP Perlindungan Wartawan
Zentoni menyesalkan tindakan KO yang melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Menurut dia, langkah yang dilakukan jaksa di Lebak telah menghambat kerja jurnalis. Padahal, pemberitaan yang ditulis oleh media Radar24 sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.
“Jadi wartawan sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kalau semua wartawan menulis berita dilaporkan, ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan. Harusnya pejabat kejaksaan tersebut bisa mengerti itu,”ucap Zentoni.
Baca juga:
- Ketua DPRD Batam: Semua Staf dan Wartawan yang Ngepos di Dewan Akan Ikut Tes Corona
- Pemko Serahkan Bantuan Sembako Kepada Wartawan
Sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial, bahwa KO melaporkan ketiga jurnalis Radar24 ke polisi.
KO menuding tiga jurnalis melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang dugaan partisipasi sumbangan Rp 15 juta ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lebak.
*****
Editor: Ali Mhd