
Batam – Pemerintah Kota Batam mewajibkan tempat hiburan malam (THM) menutup operasionalnya 9 hari selama bulan Ramadan 1440 Hijriah. Skema penutupan THM yang digunakan adalah 3-3-3.
Keputusan penutupan THM selama Ramadan ditetapkan dalam rapat persiapan Ramadan di gedung Pemko Batam, Batam Center, Selasa (30/4/19). Skema 3-3-3 yang diterapkan sama dengan dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sudah sejak tahun 2015 kita pakai skema 3-3-3,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardiwinata.
Ardi mengatakan, selama Ramadan, THM akan menutup operasionalnya tiga hari di awal puasa, tiga hari di pertengahan Ramadan, dan sehari di akhir puasa sampai dua hari Lebaran Idul Fitri.
“Penutupan THM selama 9 hari dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah,” katanya.
Aturan tentang kewajiban THM tutup 9 hari selama Ramadan akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Batam. Menurut Ardi, aturan ini sudah mulai disosialisasikan kepada para pemilik THM di seluruh wilayah Batam.
Selain kewajiban tutup 9 hari itu, selama Ramadan THM juga dikenakan batasan waktu operasional.
Ardi mengatakan, kegiatan-kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus seperti kafe, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, dan gelanggang permainan bisa beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Namun, bagi usaha jasa karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu, bisa membuka usahanya mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Untuk jenis hiburan live music di lounge hotel, tetap bisa beroperasi seperti biasa. Tapi dengan tetap memperhatikan tingkat kebisingan, agar tidak menggangu yang sedang beribadah seperti salat tarawih atau tadarusan,” kataantan Kabag Humas Pemko Batam ini.
Ardi menegaskan, pelaksanaan aturan ini akan diawasi oleh tim gabungan. Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha tempat hiburan di Batam mematuhi ketetapan ini.
Bagi yang bandel, lanjut Ardi, pemerintah sudah menyiapkan sanksi. Pertama adalah sanksi teguran hingha tiga kali.
“Kalau masih tidak patuh juga, akan ada tindakan tegas sampai pencabutan izin dan penutupan tempat usaha,” kata dia.
*****