

Barakata.id- Terpapar Covid-19 dan komplikasi penyakit gula Jaksa dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia. Fedrik meninggal Senin (17/8/20) pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro, Jakarta.
Jenazah Fedrik kemudian dimakamkan dengan protokol Covid-19. Dilansir dari Kompas.com, kabar mengenai Fedrik meninggal kerena Covid-19 dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga:
Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Aktivis: Hukum Sudah Tergadai
“Benar (meninggal karena Covid-19),” ujar Sanitiar Burhanuddin, Senin (17/8/29) sore.
Pihak Komisi Kejaksaan sebelumnya sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahannya di media sosial pada Juni lalu.
Fredrik mengunggah foto dengan barang mewah di media sosial. Unggahan itu membuatnya viral dan menuai banyak komentar dari netizen. Para netizen mempertanyakan pendapatan Fedrik sebagai jaksa.
Dilansir dari CNNIndonesia, Fedrik kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana. Fedrik melanggar kode etik profesi jaksa.
Namun, hingga meninggal dunia, belum ada kelanjutan terkait pemangilan Fedrik.
Baca Juga:
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Adalah Polisi Aktif
Selain viral di media sosial terkait barang-barang mahal, Fedrik diketahui salah satu dari jaksa kasus Novel yang menuntut pelaku penyiraman Novel dengan tuntutan satu tahun penjara. Tuntutan itu mendapatkan kontoversi dari masyarakat karena dianggap terlalu ringan, Majelis hakim akhirnya memutuskan menambah vonis itu menjadi dua tahun penjara.
Pun demikian, di akhir usianya, banyak rekan sejawatnya banyak yang mengungkapkan bela sungkawa. Bahkan Novel Basewedan pun turut menyampaikan ucapan duka.
“Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya,” kata Novel, dikutip dari CNNIndonesia.
****
Editor: Asrul R
1 kata,,, MAMPUUUS
Azab Allah maha pedih bagi orang yg zalim
Komentar ditutup.