Beranda Kepulauan Riau Batam

Terlibat Money Laundry, Polda Kepri Jebloskan 3 Orang Pengusaha ke Penjara

418
0
Dit Reskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang pengusaha di Batam sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Rabu (1/9/2021). F: Barakata.id/Ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Dit Reskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (Money Laundry)

Ketiga orang itu, seorang perempuan dan dua orang laki-laki. Diantaranya, perempuan berinisial FD (45), RS (47), dan H alias A (39).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menjelaskan, ditetapkan ketiga orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang ini, merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana perbankan sebelumnya dengan tersangka seorang Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan sudah divonis 8 tahun penjara.

Baca juga:

″Perkembangan ungkap kasus ini cukup lama. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka TR dan divonis 8 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Mapolda Kepri, Rabu (1/9/2021).

Kabid Humas melanjutkan, dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money laundering) dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka.

Baca juga:

“Untuk mengajukan kredit Bank, ketiga tersangka ini ( FD, RS,H alias A) menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman untuk mengelabui Agunan yang diajukan oleh para tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dari ketiga tersangka tersebut, lanjut Kabid Humas, tersangka inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer. Sementara tersangka berinisial H seorang pengusah dibidang Roti dan Handphone.

“Para tersangka merupakan nasabah di salah satu Bank di Kepri yang sebelumnya dipimpin oleh TR,” jelas Kabid Humas.

Tersangka FD dan RS selaku pemiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer Perumahan, lalu mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka.

Atas tindakan para tersangka, mereka berhasil mencairkan pinjaman sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 Miliar. Dari Rp7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL. Sisanya Rp2,7 Miliar masuk ke Rekening Inisial H alias A.

“Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman, karena mendapatkan fasilitas dari TR, terpidana atau tersangka sebelumnya,” pungkas Kabid Humas.

Baca juga:

Terkait kasus yang bergulir sejak dua tahun lalu itu, tidak berhenti sampai disitu saja. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

“Pekara ini adalah perkara dua tahun lalu. Namanya Tindak pidana Pencucian Uang itu harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya yaitu tindak Pidana Perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun penjara,” jelas Kabid Humas.

Dari Predikat Crime itu, lanjut Kabid Humas, penyidik melakukan penyidikan dan penyelidikan Tindak Pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan Identitas Karyawannya yang berjumlah 56 orang.

Baca juga:

Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000,00,-.

Salam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik.

*****

Editor: Ali Mhd