Terkait Pengelolaan Air Batam, Ombudsman: Pelayanan ke Pelanggan Jangan Terganggu

104
Bayar Denda Air Batam
Warga Batam menampung air bersih. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pengelolaan air bersih di Kota Batam yang dipegang PT Adhya Tirta Batam (ATB) segera berakhir November tahun ini. Kabarnya, pengelolaan air selanjutnya bakal diambil alih oleh Badan Pengusahaan Batam.

Adanya informasi simpang siur di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini terkait penyelenggaraan pengelolaan pelayanan air di Batam menimbulkan opini atau pandangan yang berbeda antar satu dan
lainnya.

artikel perempuan

Baca Juga :
Siap-Siap, Suplai Air ATB Ada Gangguan Besok Malam, Jangan Lupa Tampung Air

Dalam kondisi itu, Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan agar urusan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Kualitas pelayanan publik terkait air bersih ini harus tetap terjaga mutunya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/20).

Lagat menegaskan, pelayanan air bersih untuk warga Batam tidak boleh terganggu apalagi berhenti pada masa transisi (peralihan pengelolaan). Hal itu sesuai dengan asas pelayanan publik yang baik berdasarkan
UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada Kamis (27/2/20) lalu, jajaran BP Batam yakni Deputi IV Bidang Pengusahaan Syahril Japarin dengan
didampingi Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Binsar Tambunan dan Kepala SPI Agung Prasetya mendatangi Kantor Ombudsman Kepri. Mereka memberikan keterangan terkait masa transisi dalam konsesi pengelolaan air.

Kepada jajaran Ombudsman Kepri, para petinggi BP Batam itu berjanji bahwa BP Batam akan menjamin pelayanan air bersih di Batam pascapengambilalihan pengelolaan dari PT ATB tidak akan terganggu.

Pengambilalihan tersebut bahkan diyakini bakal mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik dengan menerapkan prinsip “Presure Manajement” untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pengelolaan air selanjutnya, BP Batam telah membentuk Tim Pengakhiran yang bertugas untuk proses masa transisi dengan pihak PT ATB.

Untuk pengelolaan air bersih di Batam ke depannya, dapat melibatkan pihak ketiga baik pengelolaan di hulu
dan di hilir secara parsial dengan BP Batam sebagai koordinator.

Dalam menjaga ketersedian air baku untuk kebutuhan pengelolaan air bersih, BP Batam juga berjanji akan membangun dan mengelola secara penuh sarana DAM setelah berakhirnya konsesi.

Dengan memperhatikan ketentuan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan terkait lainnya, bahwa Pemerintah diberikan wewenang untuk pengelolaannya sehingga dengan berakhirnya konsesi dengan PT ATB maka tidak akan dilakukan perpanjangan.

Baca Juga :
Jangan Lupa Tampung Air, Malam Ini Aliran ATB Ada Gangguan

Terkait proses dalam masa transisi pengakhiran konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan pihak PT ATB tersebut, Lagat Siadari menyampaikan beberapa saran, yaitu:

1. Agar masing-masing pihak saling membuka ruang komunikasi aktif dalam pembahasan massa transisi pengakhiran konsesi, sehingga tidak menimbulkan terganggunya pelayanan
air baik sebelum dan sesudah pengambilalihan.

2. Memastikan pelayanan air bersih tetap mengalir pascaberakhirnya konsesi. BP Batam harus membuat langkah-langkah pemetaan permasalahan seperti pendistribusian air bersih yang belum merata pada lokasi tertentu dan lain sebagainya.

3. Berkoordinasi terkait informasi progres pelaksanaan massa transisi konsesi serta berperan aktif atas tindak lanjut pengaduan layanan publik agar masyarakat tetap mendapatkan
kepastian pelayanan.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.