Beranda Kepulauan Riau Batam

Terkait BVK PR Singapura, DPRD Batam Minta Imigrasi Lakukan Pengawasan Ketat WNA

11
0
DPRD Batam
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan mengapresiasi bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura. Menurutnya, kebijakan BVK ini merupakan langkah bagus untuk meningkatkan wisatawan dan investor ke Batam.

Meski demkian, ia mengingatkan Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tetap harus melakukan pengawasan yang ketat, mengingat banyaknya pemegang PR Singapura tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Saya sangat apresiasi kebijakan yang diambil Imigrasi Batam. Namun, Imigrasi Batam tetap perlu memperhatikan dan mengawasi ketat persyaratan WNA yang ingin memperoleh hak istimewa BVK ini” ujar Jelvin Tan di ruangannya, Selasa (15/10/24).

BACA JUGA : Budi Mardianto Jabat Wakil Ketua II DPRD Batam

Sebelumnya diberitakan, BVK bagi WNA pemegang permanent residence (PR) Singapura hanya diberi waktu selama empat hari di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tidak dapat perpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan.

“BVK bagi PR Singapura itu diberikan untuk empat hari tidak bisa diperpanjang, setelah itu harus keluar. Kalau lebih dari itu kena biaya beban untuk stay,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana di Media Centre Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri melakukan pemeriksaan KemigrasianBVK bagi WNA pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual. Tidak melalui perangkat pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate).

Menurut Kharisma, hal ini merupakan upaya pengawasan orang asing dengan memperketat proses pemeriksaan keimigrasian yang ditujukan kepada pemegang PR Singapura. Aturannya tertera dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

“Pemeriksaan manual, dilakukan di konter imigrasi, tidak bisa autogate. Pengawasan tetap kita lakukan seperti biasanya yang sudah-sudah, pengawasan rutin, kita juga lagi melaksanakan patroli pengawasan orang asing atau jagratara. Kita awasi PR ini yang masuk ke Indonesia. Terkait cara pemeriksaannya juga sudah diatur dalam SE ini, jadi kita melakukan pemeriksaan ketat,” kata dia.

BACA JUGA : Komisi II DPRD Batam Gelar RDP Bahas Kelangkaan Gas Melon

Kemudian subjek bebas visa kunjungan pemegang PR Singapura harus memenuhi kriteria, yaitu memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari Negara Calling Visa (Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, Somalia).

“Kalau tidak sesuai dengan hal ini, ya tidak bisa masuk,” ujarnya.

Adapun Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

“Surat edaran ini berlaku mulai 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut,” pungkasnya. (bar)