
Barakata.id, Batam – Tempat makan mulai dari kafe, pedangang kaki lima (PKL) hingga yang ada di mall dibatasi buka hanya sampai jam 8 malam. Hal itu karena Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.
Surat edaran itu dasarnya juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2021.
Baca Juga:
- Waspadai Klaster Baru Covid-19, Kapolri: Saya Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro
- Posko PPKM Batam Ada 2.867, Sudah Diresmikan Harus Berkegiatan
Amsakar mengatakan pada pelaksanaannya, Surat Edaran Wali Kota Batam itu memperketat kegiatan masyarakat mulai tingkat RT dan RW.
Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
“Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” kata Amsakar, Jumat (25/6/21).
Amsakar mencontohkan, terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di lokasi sendiri maupun di mall di batasi hanya sampai pukul 20.00.
“Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat,” ujarnya.
Kemudian, untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen dari total tempat duduk. Surat Edaran itu berlaku mulai 23 Juni 2021 dan akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga:
- Tekan Kasus Covid-19, Batam Bentuk 1.676 Posko PPKM
- Disperindag Batam Sosialisasi PPKM dan Vaksin Covid-19 di Pasar
Amsakar berharap seluruh elemen masyarakat dapat konsisten menegakkan protokol kesehatan. PPKM Mikro ini dilakukan melalui koordinasi antara selurun unsur yang terlibat.
“Mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya,” kata Amsakar.
***
Editor: Asrul R