Beranda Urban Ekonomi

Tarif Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Batam Naik Rp35.000, Berlaku Mulai 14 Agustus

25
0
Tarif Pass Penumpang Pelabuhan Batam
BP Batam menaikkan tarif pass penumpang internasional dari Rp65 ribu menjadi Rp100 ribu. Foto Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Batam.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tarif Pass Penumpang Pelabuhan Internasional di Kota Batam naik Rp35 ribu. Kenaikan itu berlaku mulai 14 Agustus 2023.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar menjelaskan, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp65.000 menjadi Rp100.000 per orang/sekali masuk.

Kata dia, selain pass pelabuhan internasional, pihaknya juga akan memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas mulai hari Senin (14/8/23). Pemberlakuan tarif baru itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar.

BACA JUGA : Tarif Pass Penumpang Internasional di Batam Naik Jadi Rp100 Ribu

Selain itu juga Surat Edaran  (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp655.000 per boks.

Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas,” kata dia, kemarin.

“BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” sambung Dendi.

BACA JUGA : Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar Batam Berlaku Mulai Besok

Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp792,- per GT/Etmal.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan,” imbuhnya. (*)